Kamis, Oktober 10, 2024

6 Tersangka Kanjuruhan, 1 Di Antaranya Pernah Disanksi PSSI 20 Tahun

Nasional, Jabarupdate: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan suporter dari Arema Malang.

Dari ke enam tersangka, Poliri menetapkan salah satunya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris.

Sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Yakni, larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.

“Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris. Dia bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar. Dia harus jeli, cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik,” kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022) lalu.

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris/Arema FC

Ternyata, dia bukan pertama kalinya mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI.

12 tahun silam saat Era Indonesia Super League (ISL), Abdul Haris pernah dijatuhi hukuman berat. Ketika itu, sanksi PSSI melarang ia aktif di persepakbolaan nasional selama 20 tahun.

Pada saat itu, Abdul Haris diduga terbukti melakukan percobaan menyuap Komdis PSSI.

Percobaan penyuapan yang dilakukan Abdul Haris berawal dari hukuman Komdis PSSI kepada Arema FC sebesar Rp 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton.

Saat laga Arema FC melawan Persema Malang, penonton membludak hingga masuk ke lapangan.

Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan lantas membantah tundingan kasus penyuapan tersebut.

Hinca geram dan membantah telah bersekongkol dengan Abdul Haris perihal keringanan hukuman pada Arema FC.

Akibatnya, Abdul Haris disanksi untuk tidak berkecimpung di dunia sepak bola selama 20 tahun atau hingga 2030 nanti.

Namun, Abdul Haris tidak membutuhkan waktu lama untuk kembali menjadi bagian panitia pelaksana pertandingan Arema FC, tepatnya tahun 2013.

Lantaran efek dualisme di tubuh induk sepak bola Indonesia. Dan kini, dia kembali menerima hukuman dari Komdis PSSI bahkan lebih berat. Pasalnya, ia dilarang aktif di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang disorot dunia. Tokoh sepak bola menilai tidak baiknya pengelolaan sepak bola di Indonesia.

Atas kejadian itu Polri sudah mrnetapkan enam tersangka, berikut namanya:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
  6. Security Officer, Suko Sutrisno.
- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -