Ciamis, Jabarupadate: Dari total 142 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aktif di Kabupaten Ciamis, hanya 4 Kepala SPPG yang telah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir Januari 2026.
Sebanyak 138 orang lainnya masih berada dalam tahap proses pengangkatan yang dikendalikan sepenuhnya oleh pusat.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) RI Kabupaten Ciamis, Eggy Armand, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengangkatan SPPG Ciamis tunggu status PPPK mengikuti kebijakan nasional, bukan wewenang pemerintah daerah.
“Proses ini kebijakan pusat melalui BGN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam pengangkatan,” ujar Eggy, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, spekulasi tentang adanya “jalur khusus” atau kemudahan khusus bagi Ciamis tidak benar.
Aturan pengangkatan berlaku seragam di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tidak ada perlakuan istimewa untuk daerah tertentu, termasuk Ciamis. Hampir semua wilayah mengalami dinamika serupa,” tambahnya.
Proses seleksi dilakukan secara objektif melalui Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung maraton pada 16-23 Desember 2025 di 34 lokasi se-Indonesia.
Tidak ada pengangkatan otomatis; semua peserta wajib mengikuti tes untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Fokus pengangkatan tahap awal difokuskan pada jabatan Kepala SPPG, mengingat peran strategis mereka dalam operasional program MBG.
Eggy menjelaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan BGN pusat, sehingga pegawai SPPG di Ciamis diimbau tetap menjalankan tugas dengan baik sambil mengikuti prosedur resmi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kegaduhan yang sempat muncul di media sosial dan kalangan pegawai terkait isu jalur belakang atau intervensi lokal.
“Seleksi sama untuk semua, berbasis hasil CAT melalui BKN. Semua berjalan sesuai ketentuan nasional,” tegas Eggy.
Hingga saat ini, program MBG terus berjalan di Ciamis dengan dukungan ratusan SPPG aktif. Pihak BGN menekankan agar pegawai tetap fokus pada kinerja pelayanan gizi masyarakat, sementara proses administrasi pengangkatan berlanjut secara bertahap dari pusat.




