Tasikmalaya, Jabarupdate: Kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berhasil dibongkar aparat kepolisian membuka fakta baru terkait adanya aktivitas produksi di wilayah Kota Tasikmalaya. Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, disebut menjadi salah satu titik penting dalam jaringan sindikat yang memproduksi uang palsu sebelum diedarkan melalui sejumlah jalur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 11 orang tersangka serta menyita ribuan lembar uang palsu yang memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang asli.
Sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu menjadi barang bukti utama yang diamankan petugas. Selain uang palsu siap edar, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung proses produksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, aktivitas pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, serta Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, lokasi di Tasikmalaya memiliki peran awal dalam proses produksi. Setelah percobaan pembuatan berhasil dan hasil cetakan dianggap mendekati uang asli, sindikat kemudian memperbesar kapasitas produksi di lokasi lainnya.
“Produksi awal dilakukan di Tasikmalaya. Setelah mendapatkan hasil yang dianggap berhasil, mereka melanjutkan produksi dengan jumlah lebih besar menggunakan peralatan lain,” ujar Nasriadi dalam keterangan pers.
Dari hasil pemeriksaan polisi, jaringan tersebut menjalankan proses pembuatan uang palsu dengan tahapan yang cukup panjang. Mulai dari pemindaian uang asli, pengolahan gambar secara digital, pencetakan, pemberian unsur pengaman, hingga tahap penyelesaian akhir.
Pada produksi pertama yang dilakukan di wilayah Tasikmalaya, sindikat tersebut mencetak sekitar 12 ribu lembar uang palsu. Dari jumlah itu, sekitar 4 ribu lembar mengalami kegagalan produksi, sedangkan 8 ribu lembar lainnya dinilai memiliki kualitas yang cukup menyerupai uang asli.
Uang palsu hasil produksi tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Transaksi dilakukan menggunakan uang asli dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Tak berhenti sampai di situ, sindikat kembali melakukan produksi tahap kedua dengan jumlah yang lebih besar. Dari pencetakan kedua, sekitar 16 ribu lembar uang palsu berhasil dibuat dengan tingkat kegagalan yang lebih rendah dibanding produksi sebelumnya.
Polisi menyebut, pengalaman dari produksi pertama membuat para pelaku mampu memperbaiki kualitas hasil cetakan. Sebagian besar uang palsu hasil produksi kedua kemudian disebarkan melalui jaringan mereka untuk digunakan dalam berbagai transaksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana kemampuan teknis di bidang percetakan dapat disalahgunakan untuk tindakan melawan hukum. Keahlian yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha legal justru dimanfaatkan untuk membuat alat pembayaran palsu.
Sementara itu, Camat Cipedes Kota Tasikmalaya, Cecep Ridwan, mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui proses penggerebekan maupun pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan langsung oleh aparat kepolisian dari wilayah lain.
Cecep mengatakan, koordinasi dalam pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Metro Tamansari, serta jajaran kepolisian terkait tanpa melibatkan pihak kecamatan.
Meski demikian, ia menilai kasus tersebut menjadi perhatian bagi wilayah Cipedes, terutama karena kawasan tersebut dikenal memiliki cukup banyak usaha percetakan.
Menurut Cecep, keberadaan usaha percetakan merupakan potensi ekonomi masyarakat yang positif.
Namun, kemampuan teknis dalam bidang tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar aturan.
“Percetakan merupakan usaha yang baik selama dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai kemampuan membuat desain atau mencetak justru dimanfaatkan untuk sesuatu yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu faktor yang dapat memicu seseorang tergoda masuk ke bisnis ilegal adalah iming-iming keuntungan besar.
Ketika usaha legal memberikan keuntungan terbatas, sebagian orang bisa saja tergoda menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan hasil lebih tinggi.
Namun, menurutnya, keuntungan sesaat dari kegiatan ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapi. Apalagi, produksi dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius karena dapat merugikan masyarakat luas serta mengganggu kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Cecep mengingatkan para pelaku usaha percetakan di Kota Tasikmalaya agar selalu selektif menerima pesanan. Setiap pekerjaan yang masuk harus dipastikan memiliki tujuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Pengusaha percetakan harus tetap mencari pekerjaan yang sah dan membantu kebutuhan masyarakat melalui usaha yang legal. Jangan mudah tergiur oleh ajakan yang bisa membawa masalah hukum,” katanya.
Terbongkarnya jaringan produksi uang palsu di Cipedes menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi percetakan harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.
Sebab, kemampuan menghasilkan produk cetakan berkualitas tinggi dapat menjadi peluang usaha, tetapi juga dapat berubah menjadi ancaman apabila digunakan untuk tindakan kriminal.
Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga berperan dalam distribusi uang palsu tersebut.




