
Ciamis, Jabarupdate: Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Ciamis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta satu unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, saat para pelaku menjalankan aktivitas pengisian BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi potensi kelangkaan BBM bersubsidi. Langkah itu juga menindaklanjuti atensi Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
“Ini menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. Kami ingin memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tetap terjaga,” ujar Eko saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat karena berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar yang seharusnya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi Menggunakan Truk Fuso
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan satu unit truk Fuso yang telah dimodifikasi. Pada bagian belakang kendaraan tersebut terdapat tangki penampungan dengan kapasitas sekitar 2,4 ton.
Modus yang digunakan yakni membeli BBM di SPBU dengan cara pengisian normal melalui tangki kendaraan. Setelah BBM masuk, bahan bakar itu kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki penampungan yang telah dimodifikasi di bagian belakang truk.
Para pelaku diduga melakukan pengisian secara bertahap di sejumlah SPBU. Setelah membeli BBM di satu lokasi, mereka melanjutkan pengisian di SPBU lain untuk mengumpulkan bahan bakar dalam jumlah besar.
“Pengisiannya dilakukan secara normal melalui tangki kendaraan. Setelah itu, BBM disedot dan dimasukkan ke tangki yang sudah dimodifikasi di bagian belakang,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Fuso, telepon genggam yang berisi barcode, serta 18 pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan secara bergantian.
Penggunaan sejumlah pelat nomor dan barcode tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana para pelaku menjalankan aktivitasnya di beberapa SPBU.
Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Berusia 16 Tahun
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial AW, berusia 34 tahun, dan AF, berusia 16 tahun.
Keduanya diduga berperan sebagai sopir dan kernet truk yang digunakan untuk mengangkut BBM. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas itu diduga telah berlangsung selama sekitar dua pekan. Namun, penyidik masih mendalami jumlah BBM yang telah dikumpulkan, lokasi pengisian, serta tujuan penjualannya.
Kapolres Ciamis menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menerima atau membeli BBM tersebut.
“Kami masih mendalami BBM ini akan dijual ke mana dan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Kami juga memeriksa SPBU mana saja yang menjadi lokasi pengisian,” ungkapnya.
Pelaku Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujarnya.
Eko menegaskan, Polres Ciamis akan terus mengembangkan perkara tersebut sekaligus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga distribusi BBM agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan umum.
Upaya penindakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di Kabupaten Ciamis sekaligus mencegah praktik serupa yang berpotensi mengganggu kebutuhan masyarakat.



