Nasional, Jabarupdate: Viral di media sosial sebuah unggahan bernarasi temuan sebuah bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu akun yang membagikan unggahan itu yakni akun Twitter @Miss_warawiri pada Rabu (17/8/2022).
Dalam cuitannya, pengunggah menuliskan bahwa Polisi telah mengamankan Rumah Sambo. Termasuk yang berada di Jalan Bangka.
Rumah Sambo yang di Jalan Bangka ini, lanjut cuitan tersebut, luar biasa mewahnya.
Akun tersebut juga turut membagikan foto komplek rumah yang disebutkan sebagai ‘Istana Sambo’.
Banyak warganet yang penasaran. Bahkan hingga Minggu (21/8/2022) pagi, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 800 kali dan disukai lebih dari 2.200 kali.
Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait uang Rp 900 miliar tersebut?
Dikutip dari Kompascom, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, kabar temuan uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo itu tidaklah benar.
Dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi dari Tim Khusus Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi dari tim khusus, yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar.
Dedi juga mengungkapkan, Tim Khusus Polri yang melakukan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo itu memang menyita beberapa barang bukti.
Namun, ia memastikan, dari penggeledahan oleh Tim Khusus tersebut tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar.
Dedi menegaskan bahwa apa saja yang disita adalah untuk pembuktian di persidangan. Tim Khusus Polri melakukan penyidikan dengan tetap menggunakan langkah pro-justitia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, tegas Dedi, Polri masih berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
Polri tetap fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian Pasal yang sudah diterapkan.
Diketahui, para tersangka pembunuhan Brigadir J dikenai Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.
Tim Khusus Polri fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil. Sehingga dapat segera ada pelimpahan ke jaksa penuntut umum atau JPU.