Ciamis, Jabarupdate: Anggran untuk 145 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) akan dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis (Pemkab) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Feny Setiapriana. Menurutnya proses pelaksanaan rutilahu masih dalam tahap perencanaan.
Anggaran yang akan digunakan pada tahun 2024 bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat.
“Untuk tahun 2024 ini pelaksanaan bantuan Rutilahu dari Pemprov Jabar, kami masih melakukan tahapan verifikasi dengan total rumah 100 unit,” ujarnya pada Kamis (16/05/2024).
Sedangkan untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten menurut Feny baru melakukan proses verifikasi sebanyak 45 unit rumah.
“Selain ke DPRKPLH pengajuan Rutilahu juga bisa tujukan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan BAZNAS, namun tiap instansi berbeda anggaran,” ungkap Feny.
Feny menjelaskan bahwa ketiga stakeholder tersebut sudah sepakat untuk bersama-sama membangun kolaborasi mulai dari kesamaan data.
Untuk masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, bersifat mendesak, atau yang lainnya bisa mengajukan ke BAZNAS.
“Kalau BAZNAS itu khusus untuk yang bersifat mendesak, seperti misalnya rumah yang terdampak bencana alam,” ungkapnya.
Sedangkan untuk DPRKPLH dan Dinsos, Feny menjelaskan itu untuk menangani Rutilahu dan harus ada perencanaan terlebih dahulu dan tidak bisa yang bersifat mendesak.
“Harus masuk terlebih dahulu pada SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah),” jelasnya.
Feny kemudian menjelaskan mengenai kriterua rumah target penerima Rutilahu akan dikhususkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Target program, baik yang berkaitan dengan program dari pusat atau daerah, khusus kepada MBR dengan syarat tanah mutlak milik sendiri. Untuk yang tidak memiliki tanah, itu bisa dibantu secara swadaya oleh masyarakat. ” ucapnya.
Secara mekanisme, Feny menjelaskan bahwasanya perbaikan dan pembangunan rumah tidak layak huni itu secara swadaya oleh warga setempat.
“Bagi warga yang ingin memperoleh bantuan Rutilahu, bisa melalui media, organisasi masyarakat maupun Pemerintah Desa (Pemdes) setempat,” ujarnya.