Jawa Barat, Jabarupdate: Dalam menindaklanjuti Arsan Latief sebagai tersangka, Bey Machmudin pastikan pelayanan di kabupaten bandung Barat tetap berjalan dengan optimal. Sebelumnya, Pejabat Kabupaten Bandung Barat itu menjadi tersangka dalam pusaran kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal 5 Juni 2024. Selain itu, ada penetapan status tersangka juga tertuang dalam (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024.
“(Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” ucap Bey pada hari Rabu, 5 Juni 2024 di Kabupaten Bandung.
Pejabat Gubernur Jawa Barat itu juga memastikan bahwa status tersangka Arsan Latief bukan saat menjabat sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat. Namun, status tersangka itu ditetapkan saat Arsan masih memegang kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya, memang kamu sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat. Jadi, ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” kata Bey Machmudin.
Selain itu, Bey Machmudin telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kamu sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu. Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi, kami harus menulis surat kepada Kemendagri,” ucap Bey.
Jika keputusan sudah dibuat, Bey Machmudin mengatakan bahwa informasi akan segera disampaikan. Bey memastikan informasi akan disampaikan secepatnya.
“Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambah Pejabat Gubernur Jawa Barat tersebut.
Bey Machmudin juga menambahkan bahwa surat dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektornik. Meskipun surat tersebut sudah terkirim, belum ada balasan dari Kementerian Dalam Negeri. Itu berarti, belum ada kepastian mengenai penggantian Arsan Latief.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” tutup Bey machmudin.