Sabtu, Desember 7, 2024

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Persoalan dengan Sunda Tak Bisa Diteruskan

Nasional, Jabarupdate: Sebagai Anggota DPR RI Arteria Dahlan punya hak imunitas, sesuai dengan Undang-Undang MD3. Menyatakan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Hingga persoalan yang berkaitan dengan kritikan ‘bahasa Sunda’ pun tak bisa Polisi dilanjutkan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, dikutip RMOL, Kamis (4/2/2022).

Tidak hanya memiliki hak imunitas, ungkap Endra, bahwa kritikan ‘bahasa Sunda’ yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan juga diucapkan saat rapat resmi anggota DPR.

Sehingga, ketika di dalam rapat DPR RI, bahasa yang harus digunakan pun adalah bahasa Indonesia. Alhasil, politisi PDIP itu tidak dapat dituntut di depan pengadilan. 

“Terhadap Saudara Arteria Dahlan. Sebagai anggota DPR RI. Yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan,” kata Endra.

Pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus yang menimpa Arteria itu. Mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum di bidang Informasi dn Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Politisi PDI P Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Laporan yang dilayangkan Masyarakat Sunda itu terkait ucapan yang mengandung ujaran kebencian.

Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian. Yakni berada di Senayan, Jakarta.

Dari hasil keterangan para ahli, bahwa pendapat dari Arteria dalam persoalan yang berkaitan dengan Bahasa Sunda itu tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang ada dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian, tegas dia, terhadap Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI juga punya hak imunitas. Sehingga ia tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan tersebut.

Pada bulan lalu, Arteria heboh karena ucapannya yang mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat.

Ia minta Jaksa Agung Burhanuddin agar memecat Kajati yang berbahasa Sunda tersebut.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -