Jumat, September 20, 2024

Awal 2023, Dishub Ciamis Lakukan Uji Petik Angkutan Umum

Ciamis, Jabarupdate: Di awal 2023 ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melaksanakan Uji Petik terhadap Angkutan Umum. Kegiatan digelar di Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD Terminal Ciamis.

Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani melalui Kabid Angkutan Siti Djhuhaeriah Yulianti menjelaskan pelaksanaan ini bertujuan untuk mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari terminal pada 2022.

Selain itu uji petik juga bertujuan untuk melihat ketersediaan angkutan umum dengan data yang ada, sehingga Dinas Perhubungan dapat melihat ketersediaan angkutan yang melayani penumpang di Ciamis.

“Serta untuk mengetahui potensi untuk tahun 2023,” kata Siti pada Jumat (27/1/2023).

Ia mengungkapkan, kegiatan ini sudah berjalan sejak tanggal 10 Januari 2023. Dan selesai pada 29 Januari 2023, lokasinya di Terminal Ciamis.

Hasil analisis sementara, lanjutnya, jumlah angkutan umum yang beroperasi mencapai 82-84 persen dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan.

Siti mengungkapkan, selama ini, kebutuhan angkutan penumpang umum di Kabupaten Ciamis dilayani oleh beberapa angkutan. Seperti angkutan kota, angkutan perdesaan, serta bus kota pada trayek tetap dan teratur.

Menurut dia, sebagian masyarakat memanfaatkan jasa angkutan umum ini dalam mendukung berbagai aktivitasnya.

“Angkutan umum di Kabupaten Ciamis sudah menyebar dan melayani hampir di segala penjuru wilayah Tatar Galuh ini. Demikian juga untuk pelayanan menuju wilayah-wilayah pendukung lain,” ujar Siti.

Maka dari itu, lanjutmya, ketersediaan angkutan penumpang umum ini menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan pemerintah. Salah satunya dengan melakukan uji petik angkutan umum.

Selain itu, kata Siti, ketersediaan angkutan umum erat kaitannya dengan PAD lantaran kendaraan yang memasuki terminal dikenakan wajib retribusi.

Hal tersebut berdasaekan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013. Aturan tersebut tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.

Ia juga mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek bahwa setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah ke terminal.

Itu tentu berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat. Pasalnya, terminal merupakan tempat menaik-turunkan penumpang. Selain itu, juga terminal sebagai simpul integrasi dengan moda transportasi lainnya.

Maka dari itu, tegas dia, perlu adanya Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Ketersedian Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Dalam 1 Kabupaten/Kota dalam bentuk uji petik.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -