Sabtu, April 19, 2025

Begini Aturan Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Kabupaten Ciamis

CIAMIS, Jabarupdate: Bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis pengguna sepeda listrik hendaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor. 45 Tahun 2020 mengatur tentang penggunaan sepeda listrik.

Berikut beberapa isi dari Permenhub tersebut agar tertib saat berkendara.

Pertama, dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan diantaranya lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu belakang, sistem rem berfungsi dengan baik, reflector kiri dan kanan, kakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25km/jam.

Kedua, dalam pasal 4 bahwasannya setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu pada apsal 2 ayat 1 harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia penggunaan paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tpat duduk penumpang, tidak boleh melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Tata cara berlalu lintas menurut aturan tersebut adalah berkendara secara tertun dengan memperhatikan keselamatan pengguna lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan konsentrasi penuh dalam berkendara.

Ketiga, dalam pasal 4 poin 2 tertulis pengguna kendaraan yang telah berumur 12 tahun s. D 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menghimbau kepada masyarakat pengguna sepeda listrik untuk mengikuti aturan Permenhub No. 45 Tahun 2020.

Dadang Mulyatna selaku Kepala Dinas Perhubungan Ciamis mengatakan sesuai aturan tersebut sepeda elektrik hanya digunakan di wilayah operasi atau jalur tertentu.

“Kepada pengguna sepeda listrik agar tidak berada di jalan raya kecuali jalan khusus/tempat wisata yang sudah ada tanda untuk pengguna sepeda,” ungkapnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -