Ciamis, Jabarupdate: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mengurus secara mandiri dan gratis.
Plt. Kabid Kelompok Substansi Pelayanan dan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Budi Herdiman membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, para pelaku usaha dapat mengurus NIB dengan mengakses aplikasi perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Untuk persyaratannya cukup dengan KTP dan alamat email yang aktif,” ungkapnya pada Jumat (08/12/2023).
Aplikasi tersebut merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Aplikasi tersebut bisa di download melalui PlayStore atau mengunjungi situs resmi OSS-RBA. Setelah login atau mendaftar, pelaku usaha bisa mengikuti semua intruksinya.
Jika mendaftar melalui situs OSS-RBA, pelaku usaha harus mengisi alamat email yang masih aktif, selanjutnya memilih jenis usaha yang dilakukan, kemudian mengisi Nomor telpon, kemudian mengisi data diri dan seterusnya.
“Apabila pelaku usaha masih saja kebingungan dan belum bisa mendaftar, maka pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor Dinas PMPTSP Ciamis,” ungkap Budi.
Budi menyebutkan pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya atau gratis. “Pelayanan di DPMPTSP Ciamis juga gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.