Pangandaran, Jabarupdate: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata akan menindak tegas kepada nelayan yang kembali menangkap baby lobster di perairan Pangandaran.
Hal tersebut ia ungkapkan saat adanya informasi terkait nelayan Pangandaran yang melakukan penangkapan baby lobster pada Selasa (10/5/2022) lalu.
“Dapat informasi lagi. Ada nelayan. Yang kembali menangkap baby lobster,” kata Jeje.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya cukup kecewa dengan terjadinya penangkapan baby lobster yang terus berulang di perairan Batukaras, Kecamatan Cijulang, Pangandaran.
Menurutnya, salah satu tindakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran adalah melakukan perampasan pada alat tangkap yang digunakan nelayan.
“Penindakan akan dilakukan. Yakni dengan perampasan alat tangkap. Dan akan dimusnahkan,” kata dia.
Jeje juga mengungkapkan, terkait penangkapan baby lobster itu sudah diatur sangat jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster.
“Isi yang tertuang (dalam Permen tersebut) ada pernyataan bahwa benih lobster hanya boleh ditangkap pembudidaya,” ungkap Jeje.
Padahal, kata dia, jika lobster dijual dengan ukuran besar maka harganya pun akan lebih tinggi.
“Kalo baby lobster terjualnya hanya Rp8.000-10.000 saja. Coba kaau sudah berukuran besar. Lobster berukuran 3 kilogram bisa dihargai Rp3 juta seekornya,” ucap Jeje.
Dia juga mengatakan, dengan hilangnya benih lobster ini akan berdampak pada berkurangnya tangkapan ikan yang menjadi predator benih lobster. Seperti halnya cumi dan ikan layang.
Jeje telah menegaskan sejak awal pihaknya menolak akan adanya penangkapan baby lobster. Bupati Pangandaran akan menindak tegas nelayan penangkap baby lobster.
Menurutnya, penindakan tegas pada nelayan penangkap baby lobster bukan karena dirinya kenal dekat dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. Tapi karena dirinya anak seorang nelayan.
Ia mengaku, tahu betul dampak negatif dari eksploitasi baby lobster bagi ekosistem laut. Jeje sendiri belum sekali pun mengeluarkan surat keterangan asal benih.
Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum mengeluarkan Peraturan Bupati soal penangkapan baby lobster.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran baru mengeluarkan Surat Edaran tentang Penangkapan Lobster Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 dengan membentuk satuan petugas gabungan penangkap benih lobster.
Bupati Pangandaran akan menindak tegas nelayan penangkap baby lobster. Lantaran dianggap merugikan.