Nasional, Jabarupdate: Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan bahwa adanya aturan tentang pembelian solar-pertalite dalam upaya menjaga ketersediaan dan penyaluran tepat sasaran.
Hageng Nugroho selaku Tenaga Ahli Utama KSP menjelaskan, jika tidak adanya peraturan untuk dua BBM tersebut maka akan menggangu ketahanan energi nasional dan melebihi kuota yang telah ditetapkan.
“Jika tidak ada aturan tersebut dikhawatirkan kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi,” Ujar Hageng, di Jakarta pada, Rabu (29/6/2022).
Pemerintah dalam mengantisipasi hal tersebut, akan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk penyeluran solar dan pertalite kepada pengguna masyarakat yang berhak.
Ia menjelaskan, uji coba tersebut akan dilakukan dibeberapa kabupaten/kota yang tersebar di lima provinsi, siantaranya Jawa Barat, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Sumatera Barat.
Adanya aturan tentang pembelian dua BBM ini, menurut Hageng sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketersediaan suplai dan meminimalisir daya beli masyarakat.
Perlu diketahui kata Hageng, Pemerintah selama ini telah melakukan subsidi untuk menetralisir kenaikan BBM yang melonjak sampai 120 dolar per baler di pasar domestik.
Pihak pemerintah melihat telah terjadinya selisih harga yang cukup membengkak antara BBM non subsidi dan BBM subsidi. Hal ini menunjukan konsumsi BBM bersubsidi masyarakat telah melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Terhitung sampai bulan Mei 2022, konsumsi masyarakat telah mencapai 23,05 juta kilolitre atau setara dengan 80 persen. Sedangkan kuota BBM subsidi hanya mencapai 15,10 juta kiloliteratau setara dengan 93 persen.
Dengan demikian, kata dia, penyaluran BBM subsidi harus diatur dengan baik dari mulai penetapan kuota sampai penerima.
Sampai saat ini, pemerintah telah memberlakukan aturan solar subsidi kepada masyarakat. Sehingga penerimaanya sudah tepat sasaran.
“Namun, pemerintah belum sampai mengatur penggunaan pertalite karena segmentasinya terlalu luas,” tuturnya.
Hageng menegaskan, oleh karena itu penyaluran pertalite harus diatur agar penerimaanya tepat sasaran.
“Contohnya, mobil mewah yang masih menggunakan BBM subsidi. Apakah boleh membelinya? Padahal mereka mampu untuk membeli BBM non Subsidi,” tegasnya.