Sabtu, April 20, 2024

Di Sidang MK, Pemerintah Menolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Nasional, Jabarupdate: Pemerintah menolak legalisasi pernikahan beda agama, yang disampaikan dalam sidang Judicial Review Undang-Undang (UU) Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi (Judicial Review) itu diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege. Dalam sidang MK itu, Pemerintah secara tegas menolak permohonan uji materi tersebut.

Berdasarkan pandangan pemerintah dalam risalah sidang uji materi, ditegaskan bahwa UU Perkawinan yang berlaku tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah menolak permohonan pengujian permohonan untuk seluruhnya. Kepada Hakim MK juga menerangkan, setidaknya menyatakan permohonan pegujian pemohon tidak dapat diterima (nite ontvankelijk verklaard).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jendral Bidang Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin.

Kamarudin hadir dalam sidang tersebut untuk mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Hukum dan HAM. Dia .embacakan pandangan pemerintah dalam rapat 6 Juni 2022, dikutip dari risalah sidang pada Senin (4/7/2022).

Pemerintah menolak legalisasi pernikahan beda agama karena memandang, hukum perkawinan dari agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia itu berbeda-beda. Sehingga tidak dapat disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum keagamaan dan juga kepercayaan.

Dia juga menilai, UU perkawinan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemeluk agama yang ada di Indonesia.

Selain itu, beberapa landasan hukum perkawinan ada yang mengatur juga larangan pernikahan beda agama. Misalnya di dalam Islam, hal tersebut diatur dalam Kitab Al-Quran dan Hadis, juga menurut kaidah fiqih.

Ia menerangkan, terdapat beberapa landasan hukum perkawinan oleh masing-masing agama juga kepercayaan. Yang mengatur mengenai larangan perkawinan berbeda agama.

Apabila hukum perkawinan disatukan dalam satu hukum perkawinan, maka pemerintah memandang justru akan menimbulkan diskriminasi bagi pemeluk agama.

Menurut Pemerintah, apabila melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan, kemudian terjadi penyimpangan dengan melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan, justru nantinya ini akan memberikan perlakuan yang diskriminatif bagi salah satu pasangan di dalam pernikahan.

Dimana, lanjut dia, salah satunya harus tunduk dan meliputi salah satu hukum agama dan kepercayaan pasangannya yang berbeda agama itu, dalam melangsungkan pernikahan. Kendati mereka tetap dalam agama dan kepercayaannya masing-masing.

Dia juga mengungkapkan, padahal hak beragama dan tunduk pada hukum agama adalah hak asasi manusia. Hal ini tidak lah dapat dikurangi. Dalam keadaan apapun.

Terkait dengan ini, tertuang pada Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan juga Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks itu juga pemerintah memandang bahwa hak melaksanakan perkawinan merupakan bagian dari ibadah agama yang dianut dan juga merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi.

Pemerintah menolak legalisasi pernikahan beda agama karena salah satu alasannya adalah, pernikahan berbeda agama ini juga tidaklah diperbolehkan. Lantaran melanggar hak asasi manusia serta kebebasan.

Adapun, pemerintah membantah dalil pemohon Judicial Review UU Perkawinan yang mengatakan bahwa hal itu menghambat orang untuk menikah dan merupakan diskriminasi.

Dalam keterangannya, Pemerintah justru memandang hal ini merupakan sebaliknya. Apabila yang dilakukan oleh pemohon merupakan tindakan diskriminasi dengan melaksanakan pernikahan beda agama yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut, juga tidak sesuai dengan Pancasilas dan UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Sehingga, dengan tegas di Sidang MK, Pemerintah menolak legalisasi pernikahan beda agama.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler