Jumat, September 20, 2024

Diduga Korupsi Bansos Beras, KPK Geruduk Kemensos

NASIONAL, Jabarupdate: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerudukan di Kantor Kementrian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Selasa (23/5/).

Penggerudukan tersebut disinyalir berawal dari dugaan bahwa Kemensos melakukan korupsi pada Bantuan Sosial (Bansos) beras pada program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

“Kami melakukan penggerudukan ke kantor Kemensos dalam rangka memenuhi alat bukti yang telah dikantongi KPK perihal korupsi Bansos pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Ali Fikri.

Kabag Pemberitaan KPK tersebut menjelaskan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan alat bukti.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan, kalau sudah waktunya nanti kami akan mengumumkan tersangkanya, kronologinya dan disertai pasal-pasal yang diterapkan,” ujarnya, Selasa(23/5/2023).

Disisi yang lain, Don Rozano Sigit Prakoeswa selaku Stafsus Mentri Sosial Bagian Komunikasi dan Media Massa mengatakan penyidikan KPK dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Don Rozano mengatakan kedatangan dari tim penyidik KPK tersebut saat kegiatan rapat yang dilakukan oleh Bu Risma dan jajarannya.

Baca juga: Kejagung Usut Tersangka Baru Korupsi BTS, Mahfud MD Berkomentar

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“KPK tidak membawa barang apapun saat melakukan penggerudukan di Kantor Kemensos,” ujarnya.

Diketahui, KPK melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi Bansos beras pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos bermula dari laporan masyarakat.

Kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga oleh KPK rugikan uang negara sampai ratusan miliar.

“Kira-kira kasus ini korupsi ini menghabiskan ratusan miliar, kami juga masih menunggu kepastian dari pihak yang berwenang dalam menghitungnya,” ungkap Ali.

Sampai sejauh kasus korupsi ini ditangani, sudah terdapat enam orang yang dilakukan pencekalan oleh pihak KPK.

Diantara enam orang tersebut adalah Kuncoro, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, April Chrniawan, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

“KPK melakukan tindakan pencekalan terhadap enam orang yang diduga andil dalam kasus ini untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Ali, pada Rabu (15/3/23).

Ali menjelaskan, proses pencekalan terhadap enam orang tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan.

“Saat ini pencekalan dilakukan selama enam bulan sampai Juli 2023 mendatang dan akan dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” jelas Ali.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -