Kota Bandung, Jabarupdate: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan disipliner terhadap 2.813 alat display kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.
Kepala Satuan Trantibum Satpol PP Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penertiban APK.
Ia menyatakan, APK tersebut diamankan karena melanggar aturan karena dipasang di area yang melarang APK.
“Sampai tanggal 22 Januari, sebanyak 2.813 jumlah APK yang dikenakan sanksi disiplin sejak 1 Desember hingga 22 Januari 2024. Jenis pelanggarannya terjadi di kawasan khusus di 11 jalan khusus,” katanya, Selasa, 30 Januari 2024.
Kawasan khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas periklanan, yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Supratman Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Diponegoro.
Selain di kawasan khusus, APK yang membahayakan keamanan juga ditertibkan.
Ia menilai, peserta pemilu juga harus memperhatikan keselamatan bagi masyarakat umum, serta mematuhi peraturan yang ada di Kota Bandung terkait atribut dan pemasangan APK.
“Untuk tetap berhati-hati saat memasang APK dikarenakan intensitas curah hujan yang cukup tinggi di Kota Bandung. Jika tidak sengaja memasangnya dan terkena orang lain, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta peserta menaati peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (Perda K3) serta mematuhi persyaratan pemasangan berbagai alat peraga.
“Mohon edukasi kepada tim pemenang atau pihak ketiga yang diminta memasang APK tentang poin-poin penting agar tidak melanggar pemasangan,” ucapnya.
Ia juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh tahapan pemilu, terutama dari sisi keselamatan dan keamanan.
“APK yang membahayakan, kita diskusikan dengan Bawaslu. Di bawah pengawasan Bawaslu, kita akan mengaturnya, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri,” pugkasnya.