Ciamis, Jabarupdate: Sebanyak 45 orang pelaku usaha di sektor kesehatan mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Priangan, Ciamis pada Rabu (13/09/2023) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait informasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Program tersebut keluar setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas PMPTSP Ciamis menyampaikan kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita mengadakan sosialisasi dan bimtek ini untuk memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha,” ungkap Rudi.
Rudi menyampaikan pistem perizinan berusaha ini berlaku bukan hanya untuk pelaku usaha berskala besar, tapi juga wajib bagi pelaku usaha berskala kecil maupun mikro.
Pihak PMPTSP Ciamis berharap output dari kegiatan sosialisasi ini para peserta langsung mendaftarkan usahanya sehingga dapat mendingkrak target investasi di Kabupaten Ciamis.