Kamis, Januari 16, 2025

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, APINDO Kota Bandung Tolak UMSK 2025

Editor:Ujang Nana

BANDUNG, Jabarupdate: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandung menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bandung untuk tahun 2025.

Menurut Ketua APINDO Kota Bandung, Ahmad Kosim Asmari, tidak ada perusahaan di wilayah Kota Bandung yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Permenaker RI No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025.

“Perusahaan di Kota Bandung tidak memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda secara signifikan dari sektor lainnya, maupun tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ungkap Ahmad Kosim, Kamis (19/12/2024).

APINDO juga telah berkonsultasi dengan sejumlah akademisi yang menyarankan perlunya analisis lebih mendalam sebelum menetapkan UMSK.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kota Bandung mengakui bahwa hingga kini belum ada metode perhitungan khusus untuk menetapkan UMSK.

Ahmad Kosim menyatakan bahwa tanpa metode yang jelas, penetapan UMSK berpotensi tidak adil dan menyulitkan perusahaan.

“Oleh karena itu, APINDO mengusulkan agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Industri Padat Karya di Jawa Barat untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong sektor padat karya untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Jawa Barat, yang saat ini menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Selain menolak UMSK, APINDO juga mengusulkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja jika kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% dianggap terlalu memberatkan perusahaan.

Dengan demikian, penyesuaian upah dapat dilakukan secara adil tanpa mengganggu keberlangsungan sektor usaha.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -