Ciamis, Jabarupdate: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis berencana untuk mengunjungi sekolah-sekolah guna mempermudah perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi pemilih pemula.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Sopyan menyampaikan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong partisipasi aktif warga muda dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ia menegaskan, Disdukcapil Ciamis menyadari pentingnya peran pemilih pemula dalam Pemilu dan kegiatan politik lainnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berinisiatif mengambil langkah proaktif dengan membawa pelayanan perekaman KTP langsung ke sekolah-sekolah di Tatar Galuh ini.
“Dengan menjemput bola ke sekolah, diharapkan proses administrasi dapat menjadi lebih mudah dan nyaman bagi para pemilih pemula,” ujar Yayan.
Dia mengungkapkan, target pemilih pemula yang harus dilakukan perekaman KTP elektronik oleh Disdukcapil Ciamis berjumlah 37.596 orang.
Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan perekaman, tentu saja belum optimal. Menurutnya, baru mencapai sekitar 9-10 persen yang sudah melakukan rekaman KTP elektronik.
Rencananya, ucap Yayan, pada Agustus 2023 nanti pihaknya akan mendatangi setiap sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Program kunjungan ke sekolah-sekolah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa-siswi yang baru mencapai usia pemilih atau 17 tahun untuk segera memiliki KTP.
“Dengan mengunjungi sekolah-sekolah, nanti. Kami berharap, dapat memberikan kemudahan akses. Serta mengurangi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan KTP,” tegas Yayan.
Disdukcapil Ciamis berharap program ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pemula dalam proses demokrasi.
Menurut dia, dengan mempermudah proses perekaman KTP dan meningkatkan kesadaran politik, diharapkan generasi muda dapat lebih aktif terlibat dalam pemilihan umum dan ikut berperan dalam pembangunan masyarakat.
Yayan melanjutkan, Disdukcapil Ciamis telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Surat yang dilayangkan terkait dengan bisa atau tidaknya anak yang saat ini berusia 16 tahun dilakukan perekaman KTP elektronik.
Pasalnya, saat ini warga yang masih berusia 16 tahun masih ditolak sistem perekaman. Ia berharap, Kemendagri membuka sistemnya.
“Jadi, peajar yang masih berusia 16 tahun ini. Bisa dapat melakukan perekaman semua. Lalu, nanti, setelah mereka usia 17 tahun. Baru KTP elektroniknya dicetak,” jelas dia.