Ciamis, Jabarupdate: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis butuhkan puluhan ribu blanko KTP Elektronik untuk pemilih pemula.
Disdukcapil menghadapi tantangan besar dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Mereka perlu memastikan persiapan yang matang untuk menyambut pemilih pemula yang akan memberikan suara pertama kali.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketersediaan blanko identitas pemilih.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengungkapkan bahwa mereka memerlukan 27 ribu blanko identitas pemilih tambahan untuk memenuhi kebutuhan pemilih pemula.
Pemilih pemula adalah warga yang baru mencapai usia pemilih dan akan memberikan suara untuk pertama kalinya dalam Pemilu.
Yayan menegaskan, pihaknya mendukung partisipasi aktif pemilih pemula dalam proses demokrasi, dan untuk itu, ia harus memastikan bahwa mereka memiliki identitas pemilih yang valid.
“Kami telah menerima permintaan yang signifikan dari warga yang akan mencapai usia pemilih pada saat Pemilu, dan kami siap untuk memenuhi permintaan ini,” kata dia pada Rabu (6/9/2023).
Dia menilai, kekurangan blanko KTP Elektronik bisa saja dapat menjadi hambatan dalam proses pemungutan suara. Disdukcapil Ciamis butuhkan puluhan ribu blanko KTP.
Oleh karena itu, Disdukcapil Ciamis bekerja sama dengan pihak kementerian terkait untuk memastikan blanko-blanko ini segera tersedia.
Yayan juga mengingatkan warga yang akan mencapai usia pemilih untuk segera mendaftar ke Disdukcapil untuk membiat KTP Elektronik.
Dia menegaskan, dengan mendaftar lebih awal, mereka dapat memastikan bahwa blanko identitas pemilih mereka akan siap saat mereka mencoblos suara.
Ia menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Ciamis meluncurkan inisiatif untuk mempermudah proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga muda di Tatar Galuh ini.
Dalam upaya mendekatkan diri kepada pemuda yang bersekolah, petugas Disdukcapil telah memutuskan untuk mengunjungi sekolah-sekolah di daerah tersebut.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemuda yang berusia 17 tahun ke atas dapat dengan mudah mendapatkan KTP-el mereka, yang merupakan dokumen identitas penting di Indonesia.
Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan kepada pemuda untuk memahami pentingnya memiliki KTP-el sebagai bagian dari kewarganegaraan mereka.