CIAMIS, Jabarupdate: Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis melarang penggunaan klakson telotet.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna menyampaikan larangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 55 Tahun 2012.
“Larangan ini sesuai dengan aturan permen terkait suara klakson kendaraan pada pasal 69 adalah paling rendah 83 desibel dan 118 desibel paling tinggi,” ungkapnya.
Dadang kembali menuturkan jika Pemerintah Daerah Ciamis mengumbau kepada sopir bus dan truk untuk tidak membunyikan klakson ‘telolet’ di sepanjang jalan Ciamis.
“Alasannya, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.
Petugas Dishub Ciamis akan mengawasi dan melakukan penindakan terhadap supir yang masih membunyikan klakson tersebut.
Kembali Tren di Kalangan Penggemar Bus
Klakson Basuri atau Telolet beberapa bulan terakhir kembali ngetren di kalangan Bus Mania atau anak-anak kecil.
Tren tersebut kini terus berkembang dengan adanya lantunan nada yang lebih beragam seperti klakson basuri.
Biasanya akan ada rombongan penggemar bus yang dengan sengaja menantikan sopir untuk membunyikan klakson basuri, dan mayoritas masih Anak-anak.