Jumat, September 20, 2024

Dito Mahendra Berhasil Ditangkap Polisi

NASIONAL, Jabarupdate: Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito  Mahendra saat tengah liburan di Bali. Saat ditangkap, Dito sedang membawa senapan api.

“Pada saat penangkapan kami juga menemukan sebuah senpi dan akan diperiksa lebih lanjut,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri.

Tersangka kami tangkap sedang sendirian dan tanpa perlawanan di sebuah vila di wilayah Canggu, Badung, Bali, pada kamis sekitar pukul 14.30 Wita. Ucapnya.

Sebelum penangkapan, Polis juga menemukan 9 senpi saat sedang menggeledah rumah Dito Mahendra, ditambah saat penangkapan kemarin ditemukan satu senjata api. Kini total menjadi 10 senpi yang di amankan Polisi.

Setelah tertangkap di Bali, Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.40 WIB.

Dito tertunduk lesu sembari menggunakan topi hitam dan baju tahanan. Bersama penyidik turun dari mobil berwarna hitam.

Dito tidak melontarkan satu kalimat pun, dan langsung di bawa ke gedung Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata, Dito Mahendra sudah lama menjadi buronan para Polisi, dan para penegak hukum.

Pasalnya dia juga terjerat kasus korupsi

Awal mula kejadian kasus senpi ini, KPK tengah menyidak rumah Dito Mahendra yang berada di Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023. KPK sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus pencucian uang dan memnemukan 15 senjata api. Senjata tersebut kemudian di amankan dan di serahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sudah beberapa kali memanggil tersangka untuk meminta keterangan terkait senpi ilegal tersebut, namun tersangka selalu tidak hadir dan tidak ada keterangan.

Dito Mahendra akhirnya di tetapkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim pada 17 April 2023 silam. Dengan di bantu oleh Densus 88 Antiteror Polri untuk mencarinya.

“Penyidik telah melaksanakan rapat mengenai kasus ini, di hadiri langsung oleh perwalian Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Dan sepakat mengubah status Dito Mhaendra yang tadinya saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani.

Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -