Sabtu, April 20, 2024

Dituduh Mencuri Handphone, Santri Asal Bogor Dianiaya di Pesantren Persis Garut

Garut, Jabarupdate: Belum selesai masalah di Pondok Pesantren Gontor, kekerasan terjadi lagi seorang santri Persis di Kabupaten Garut dianiaya hingga gendang telinganya pecah.

Kekerasan itu terjadi di Pondok Pesantren Persis Rancabango Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/9/2022).

Santri yang jadi korban kekerasan itu berinisial AH (16). Ia berasal dari Bogor, Jawa Barat. Dia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 16 santri lainnya di pondok pesantren tempatnya mencari ilmu.

Neneng Mulyana selaku orang tua korban menyesali kejadian yang mengakibatkan gendang telinga anaknya sampai pecah.

Ia mengatakan, anaknya dipaksa oleh santri lainnya di sana untuk mengakui telah mencuri Handphone.

“Total 16 santri yang sudah menuduh mencuri Handphone dan memukuli anak saya,” ujar Neneng.

Ia menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan dengan tangan kosong sampai sapu. Selain itu anaknya juga diguyur air kotor.

Pengeniayaan tersebut, tutur Neneng, membuat AH mengalami benjol dan memar hampir di seluruh tubuhnya. Sampai gendang telinga kirinya pecah.

“Akibat pemukulan itu. Anak saya sekarang. Sedang dirawat di Rumah Sakit Intan Husada,” ucap dia.

Neneng mengatakan, dirinya akan mengganti HP santri yang hilang di Pondok Pesantren, meskipun AH tak mencuri Handphone (HP) yang dituduhkan.

Dia mengungkapkan, HP baru sudah ditawarkan oleh suami Neneng kepada korban. Hanya saja, penawarannya ditolak. Ia malah meminta uang ganti kepada keluarga Neneng.

Ia menaruh kekecewaan terhadap pihak pesantren yang bersikap acuh atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Padahal anaknya mengalami luka yang cukup serius.

“Pesantren menolak. Permintaan saya untuk menyelesaikan dengan baik masalah ini dengan orang tua pelaku. Ya minimalnya ada ungkapan maaf dari mereka dan anaksaya,” ungkap neneng.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren malah mengirimkan surat yang mengatakan bahwa AH dianggap mengundurkan diri karena tidak mematuhi tata tertib.

Perlu ditegaskan, Neneng telah melaporkan penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Persis tersebut ke Polres Garut, pada Minggu (11/9/22). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKTRES/GRT/POLDA JBR.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler