Ciamis, Jabarupdate: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) laksanakan verifikasi dan validasi keluarga berisiko stunting.
Kepala DP2KBP3A Ciamis, Diam Budiyana menyebutkan verval keluarga berisiko stuntuing dilaksanakan di 106 desa dan 25 kecamatan di Kabupaten Ciamis.
“Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari 01 September sampai 31 Oktober 2023,” ungkapnya pada Jumat (13/10/2023).
Dian mengungkapkan petugas verval ini terdiri dari kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari dua orang di setiap desa.
“Verifikasi dan validasi keluarga berisiko stunting ini dilakukan guna menyinkronkan kembali data KRS dari hasil pendataan keluarga tahun 2021 atau PK 21,” ungkapnya.
Kegiatan verval ini untuk mengupgrade data keluarga berisiko stunting, Dian Budiyana menuturkan jika kemungkinan ada perubahan dari hasil pendataan tahun 2021.
“Sasarannya adalah keluarga Pasangan Usia Subur (PUS), PUS sedang hamil, keluarga yang mempunyai anak di bawah dua tahun, dan keluarga yang mempunyai balita,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, Dian Budiyana berharap dapat menghasilkan data keluarga berisiko stunting yang akurat dan valid. Nantinya dengan data tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan penajaman intervensi terhadap keluarga berisiko stunting.
Lihat postingan ini di Instagram