Minggu, April 27, 2025

DPRD Jabar Agendakan Paripurna Penyampaian Nota Gubernur 3 raperda

Editor:Ujang Nana

JAWA BARAT, Jabarupdate: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar gubernur atas tiga Raperda.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengungkapkan, tiga Raperda tersebut adalah tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

Buky mengatakan untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Tahapan selanjutnya, adalah pembahasan Raperda tentang APBD Tahun 2025, yang diawali dengan penyampaian nota pengantar Pj Gubernur Jabar perihal Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Untuk itu pada rapat paripurna hari ini, Pj Gubernur menyampaikan nota pengantar 3 Raperda sekaligus,” kata Buky, Sabtu (19/10/2024).

Buky Wibawa menyampaikan terkait jadwal untuk kegiatan pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 akan diawali melalui rapat komisi, rapat fraksi dan akan dilaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2025.

Kemudian, untuk kegiatan pembahasan usulan dua Raperda yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

“Akan dibahas dalam rapat fraksi dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum fraksi. Untuk pelaksanaan rapat paripurna dimaksud akan dilaksanakan bersamaan pada 25 Oktober 2025,” tutur Buky Wibawa.

Selanjutnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan proses penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun 2025 ini telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Tahun 2025 antara Pj Gubenur dengan pimpinan DPRD pada 29 Juli 2024.

“Substansi Ranperda APBD TA 2025 memuat target pendapatan, rencana belanja dan proyeksi pembiayaan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, perlu adanya pendalaman dan peninjauan Ranperda APBD 2025 yang telah disusun,” pungkasnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -