Ciamis, Jabarupdate: Seorang pria berinisial WS (54), warga Dusun Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditangkap oleh Polres Ciamis atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak sambungnya, NSF (15) dan ON (22). Perbuatan ini diduga berlangsung selama enam tahun.
Dalam konferensi pers, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat WS menikahi seorang janda yang memiliki dua anak gadis.
Namun, di saat sang ibu tidak berada di rumah, WS diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tidak pantas kepada kedua anak sambungnya.
“Korban pertama adalah ON, yang saat itu masih berusia 15 tahun. Sekarang, korban telah berusia 22 tahun dan masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan ON, ia menjadi korban pertama WS sebelum sang adik, NSF, mengalami kejadian serupa.
“Perbuatan ini dilakukan sejak ON berusia 15 tahun, yang berarti sudah berlangsung selama enam tahun,” tambahnya.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah ibu kedua korban mencurigai interaksi antara WS dan NSF. Sang ibu memergoki NSF berada di dalam kamar bersama WS.
Hal ini mendorong ON untuk mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban sejak bertahun-tahun lalu.
“ON mengakui bahwa ia menjadi korban pertama enam tahun lalu, dan kini giliran sang adik yang menjadi korban,” jelas Kapolres.
WS diketahui menggunakan berbagai cara untuk menguasai korban, termasuk menjanjikan pendidikan hingga kuliah.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan melukai korban jika mereka memberitahukan kejadian ini kepada orang lain.
“Ancaman ini membuat WS leluasa melakukan tindakan tidak pantas terhadap kedua anak sambungnya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Laporan: Pepi Irwan