Jumat, September 20, 2024

Dua Perampok dan Pemerkosa di Angkot Tangerang Harus Dihukum Berat

Nasional, Jabarupdate: Anggota DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin meminta supaya dua perampok dan pemerkosa di angkot Tangerang dihukum seberat-beratnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, dua pelaku yang melakukan perampokan dan pemerkosaan itu dinilai sadis. Dan kejadian seperti itu bukan yang pertama kalinya.

“Hukum seberat-beratnya dua perampok, pemerkosa sadis di angkot Tangerang itu, ini kejadian yang kesekian kalinya terjadi. Betapa tidak amannya angkutan umum di negeri ini,” ungkap dia, Kamis (27/1/2022).

Dia menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin transportasi untuk rakyat yang aman dan mengutamakan keselamatan.

“Segera data dan tertibkan angkutan umum, evaluasi pengemudi dan kernetnya,” tegas dia.

Didi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis pemerkosaan, kekerasan, dan perampokan sadis kerap terjadi di angkutan umum.

“Ini harus membuka mata kita semua. Bahwa banyak yang harus dibenahi. Tidak boleh lagi terjadi peristiwa sadis dan tidak beradab itu di kemuadian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang berhasil membekuk IS (22) dan GG (24). Mereka merupakan sopir dan kernet angkutan kota jurusan Serang-Balaraja.

IS dan GG dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindakan kriminal. Mereka memperkosa dan merampok seorang gadis berinisial SP (24) di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Selain merampas barang berharga korban, para pelaku in juga mencoba membunuh korban.

IS dan GG membuang perempuan yang masih pingsan itu ke Sungai Ciujung. Namun beruntung, korban langsung sadar. Dan ia berhasil menyelamatkan diri.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho di kantornya pada Selasa (25/1/2022).

Dia mengungkapkan bahwa kepolisian berhasil menangkap sopir angkot dan kernetnya itu lima hari setelah kejadian.

Zain juga mengatakan kedua pelaku perampok dan pemerkosa di angkot itu dijerat dengan pasal berlapis.

Lantaran mereka telah melakukan kekerasan, pemerkosaan. Serta percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

Pelaku dijerat pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Kitang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya pun hukuman mati.

Kronologis Kejadian: Perampok dan Pemerkosa di Angkot Tangerang

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 20 Januari lalu. Sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban naik angkot jurusan Serang-Balaraja. Ia hendak menjenguk ibunya di Balaraja.

Kemudian, di dalam angkot itu hanya ada SP, sopir, dan kernetnya. Di tengah perjalanan, mobil mampir ke SPBU. Dan mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Selanjutnya, setelah mengisi BBM, tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut. Terjadilan upaya memperkosa korban. Tetapi korban masih bisa melawan.

Kemudian, kata Zain, sopir dan kernet angkot itu memukul korban hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan korban diperkosa hingga berulangkali.

Tak puas dengan itu, para pelaku kemudian menguras barang-barang korban. Mereka berfikir untuk membunuh korban guna menghilangkan jejak.

Para pelaku berusaha membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep dan bangku kernet.

Hingga akhirnya kedua pelaku perampok dan pemerkosa di angkot Tangerang itu membuang korban. Dilakukan dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung.

Beruntung, pada saat tubuh korban menyentuh air, ia langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -