Kabupaten Bandung, Jabarupdate: Berikut beberapa fakta tentang Herry Wirawan yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada persidangan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin (4/2/2022).
Herry divonis mati setelah pengajuan banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pidana hukuman penjara seumur hidup untuk Herry.
Pelaku pemerkosaan 13 santri itu melakukan aksinya dengan bermuka sebagai ustadz di pesantren Madani Boarding School daerah Cibiru, Bandung. Selain mempunyai pesantren, Ia juga menjadi pimpinan yayasan manarul huda.
Herry memulai aksi bejatnya sejak tahun 2016 sampai 2021. Aksinya terbongkar saat ada wali korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Wali korban mengetahui bahwa anaknya sedang hamil setelah korban dipaksa untuk bercerita. Aksi yang dilakukan Herry dikabarkan telah memakan 13 korban santriwati. Hanya tersisa 4 santriwati yang belum hamil dan melahirkan.
Kelahiran bayi yang ke-9 ini diketahui sejak dokter dan bidan yang membantu persalinan hadir di persidangan. Proses persalinan santriwati diketahui ditemani oleh Herry. Kemudian, bayi ke-9 itu lahir sebelum Pelaku diringkus oleh petugas.
Bayi yang telah lahir dari 9 korban dijadikan sebagai alat untuk mencari keuntungan. Ia menjadikan Bayinya itu sebagai yatim piatu. Sehingga dengan sebutan yatim piatu dapat menjadikan masyarakat iba untuk memberikan santunan.
Korban yang dipilih oleh Herry adalah yang tidak mampu secara finansial. Hal tersebut dilakukan agar korbannya tidak bisa melawan karena terancam.
Selain melakukan kekerasan seksual, Ia juga melakukan penggelapan dana Beasiswa Indonesia Pintar yang seharusnya untuk santri. Dana tersebut dipakai Herry untuk menyewa hotel dan apartemen untuk melancarkan aksinya.
Sepupu Istri Herry juga pernah menjadi korban kekerasan seksual. Hal itu terjadi ketika istri pelaku sedang dalam keadaan hamil besar. Kejadian bejat tersebut terbukti saat Herry menjalani sidang ke 11 tanggal 11 Januari 2022.
Vonis hukuman mati diterima oleh Herry sejak Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa.
“Kami menghukum terdakwa dengan pidana mati setelah adanya banding dari penuntut umum/jaksa,” berikut putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Itulah yang menjadi fakta dari Herry Wirawan seorang pelaku kekerasan seksual berkedok ustadz yang telah divonis hukuman mati.