Jumat, September 20, 2024

Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban TPPO di Ciamis, 2 Tersangka Ditangkap

CIAMIS, Jabarupdate: Seorang gadis dibawah umur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ciamis. Korban diketahui baru berusia 14 tahun, kasus ini diungkap oleh Polres Ciamis pada senin (12/6).

Kasus ini terungkap karena orang tua gadis tersebut yang merasa heran pada anaknya yang selalu punya uang dan cenderung sering belanja yang padahal orang tua mengklaim jarang memberikannya uang dengan jumlah besar.

Tingkah korban membuat orang tua semakin curiga. Alhasil ketika korban ditanya oleh orangtuanya darimana uang tersebut didapat barulah korban mengaku. Dari pengakuan tersebut orang tua memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Ciamis.

Berdasarkan dari laporan orang tua siswi SMP tersebut polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menetapkan duaorang tersangka.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo pada rabu (14/6) menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SM (20) yang bertindak sebagai “mami” dan AN (26) pelanggannya.

“Tersangka SM, dan AN yang merupakan pelanggannya,” jelas AKBP Tony.

Terungkap modus yang dipaki pelaku untuk menjerat korban yang masih berusia dibawah umur itu adalah dengan menjanjikan uang sebesar 250 ribu rupiah sebagai upah melayani pelanggan.

“Korban di iming-imingi sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres saat menjelaskan kasus tersebut.

AKP M Firmansyah selaku Kasat Reskrim Polres Ciamis menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bercerita pada sahabatnya O (16) terkait dirinya yang ingin punya uang.

Teman korban yang berinisial O itu kemudian dipertemukan dengan tersangaka SM, setelah kejadian tersebut korban (gadis di bawah umur) diberikan penjelasan bahwa untuk mendapatkan uang ia harus bersedia melayani para pria hidung belang “karena diiming-imingi uang korban pun menyanggupinya,” papar Furmansyah.

Firmansyah melanjutkan bahwa peran SM disini adalah sebagai penghubung antara pelangan dengan korban yang notabene masih dibawah umur. Tersangka juga yang menyediakan tempat berupa kamar untuk melakukan kegiatan persetubuhan.

“Kejadian ini telah terjadi sebanyak delapan kali dengan pelanggan yang berbeda, namun kami telah mengamankan salah satu pelanggan yang berinisial AN, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya

Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa tarif yang dipatok per sekali kencan adalah Rp 300 ribu, uang tersebut dipotong SM sebesar Rp 50 ribu dan sisanya 250 ribu diberikan kepada korban sebagai bayaran.

Firmansyah melanjutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, saat ini diketahui bahwa ada satu korban. Akan tetapi masih ada indikasi korban lain.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -