Netizen, Jabarupdate: Lazimnya di beberapa tempat di indonesia salat tarawih hanya 1 sampai 2 jam. Namun belakangan di tiktok viral sebuah video yang menunjukan para santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur yang melaksanakan salat tarawih terlama yaitu 8 jam.
Video viral itu diunggah oleh akun TikTok maat_smart, Senin (4/4/2022). “Ada yang mau ote ke sana ga?” tulis maat_smart pada keterangan video unggahannya tersebut.
Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan para santri yang sedang melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Seorang yang menggunakan gamis putih berdiri di depan selaku imam, sedangkan beberapa makmum berdiri di belakangnya. Dalam video itu terlihat imam yang sedang membaca surat Alquran dan makmum mendengarkan dengan khusyuk.
“Tau gak sih kamu. Pondok pesantren Al Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur, menggelar salat tarawih terlama dengan waktu 8 jam,” tulis si pembuat video dalam kontennya tersebut.
Dalam video itu juga menjelaskan bahwa dalam satu rakaatnya para santri membaca 1 juz Alquran. “Jadi jika kita hitung, salat tarawih dumulai habis isya sekitar jam 7 malam dan selesai sekitar jam 3 pagi,” tulis narasi di video tersebut.
Sontak unggahan video ini menjadi sorotan netizen.
Komentar netizen beragam ada yang percaya, tidak percaya, dan ada yang mengkritisinya, tapi ada juga yang memahaminya.
Meski begitu, ada pula netizen yang memberikan gambaran lebih jelas terkait hal tersebut.
Menurutnya bahwa peristiwa salat terlama di Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur itu banyak versinya.
Menurut netizen dengan akun @penasihat_penasihat_26 menulis bahwa di dalam satu pondok jamaahnya dibagi-bagi. Ada yang versi biasa, ada yang versi 5 juz, 10 juz, ada juga yang 15 juz. Bahkan ada yang 20 juz. Atau 25 juz. Hingga terbanyak 30 juz.
“Itu bebas milih kak. Tetapi rata-rata santri di ddaerah sana. Tarawihnya versi biasa aja,”
“Kalau santri tahfiznya….biasa mereka solat tarawihnya dikondisikan sesuai hafalan mereka, tidak ada unsur paksaan dalam solatnya ya kak,” tulis @penasihat_penasihat_26.