Pangandaran, Jabarupdate.id: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Acep Rifki Padilah Formateur Ketua Umum HMI Pangandaran periode 2023-2024 mengatakan sejak dikukuhkannya satgas saber pungli di Pangandaran tahun 2016, satgas saber pungli belum terlihat secra aktif dan masif dalam melaksanakan tugasnya salahsatu kegiatannya yang diketahui yaitu sosialisasi itu pun tidak dilakukan secara rutin.
“Ada 4 tugas yang dilaksanakan oleh satgas saber pungli yaitu Intelejen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi” tambah Acep (10/05).
Semenjak viralnya pengunduran diri ASN asal Bandung yang ditempatkan di Pangandaran karena pungli, seharusnya satgas saber pungli Pangandaran bisa mengeluarkan statement terkait hal tersebut.
“Tapi memang sepertinya di Pangandaran ini satgas saber pungli itu tidak bekerja. Pernah juga suatu waktu ramai pungli di Pangandaran terkait parkir di objek wisata justru malah pemkab yang turun tangan langsung” sebut Acep.
Ramainya berita pungli yang terjadi hari ini bisa jadi karena kurang maksimalnya kinerja satgas saber pungli di Kab. Pangandaran yang belum melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dampak dari adanya pungli juga bisa menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial, menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
“Semoga hikmah yang bisa kita ambil dari kejadian ini salahsatunya adalah ada optimalisasi kinerja satgas saber pungli Pangandaran, sehingga bisa mencegah ataupun menindak secara kejadian pungli secara langsung” ujarnya.