Rabu, Desember 4, 2024

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk PM Israel Netanyahu dan Mantan Menhan Galant

Global, Jabarupdate: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Galant pada Kamis (21/11/2024).

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan operasi militer Israel di Gaza.

Langkah ini pun memicu reaksi global, mengangkat kembali isu akuntabilitas dan keadilan dalam hukum internasional.

Dikutip dari ICC-CPI.int, ICC menuduh Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode perang.

Mereka juga dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap penduduk sipil di Gaza, Palestina.

Pengadilan menyebut bahwa pemerintah Israel secara sistematis membatasi akses penduduk Gaza terhadap kebutuhan pokok seperti makanan, air, bahan bakar, dan obat-obatan.

Tindakan ini disebut tidak memiliki justifikasi kebutuhan militer, melainkan bertujuan untuk memperburuk krisis kemanusiaan sebagai strategi perang.

Selain itu, ICC menyoroti upaya penghalangan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang dilakukan secara sistematis.

Bahkan ketika bantuan berhasil masuk, prosesnya sering kali hanya terjadi setelah tekanan internasional.

Fakta dan Temuan Utama ICC

Menurut laporan ICC, ada beberapa temuan penting yang mendasari surat perintah penangkapan ini:

– Kelaparan sebagai Metode Perang
Netanyahu dan Gallant diduga menyebabkan krisis pangan dan air yang parah di Gaza.

Kekurangan ini berujung pada malnutrisi, dehidrasi, bahkan kematian massal, termasuk di kalangan anak-anak.

– Kejahatan terhadap Kemanusiaan
ICC menemukan adanya pembatasan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk pasokan medis.

Dalam beberapa kasus, dokter di Gaza terpaksa melakukan amputasi tanpa anestesi yang memadai, yang dianggap sebagai tindakan tidak manusiawi.

– Serangan terhadap Warga Sipil
Bukti menunjukkan bahwa Netanyahu dan Gallant mengarahkan serangan yang secara spesifik menargetkan warga sipil di Gaza.

Ini termasuk penghancuran rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Reaksi Global Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk PM Israel

Keputusan ICC ini memicu respons beragam dari komunitas internasional. Kelompok pendukung hak asasi manusia, seperti Human Rights Watch, memuji langkah ICC ini.

Mereka menyatakan bahwa pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan perang, tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi.

Namun, kritik juga bermunculan. Beberapa pihak menuduh ICC menerapkan standar ganda, lebih cepat bertindak terhadap negara-negara tertentu tetapi lamban dalam menangani kasus Israel.

Keputusan ini juga menempatkan sekutu Israel, khususnya Amerika Serikat, dalam posisi sulit. Sebagai pendukung utama Israel, AS konsisten memveto resolusi PBB yang mengkritik tindakan negara itu.

Implikasi Hukum

Surat perintah ini berarti 124 negara anggota Statuta Roma wajib menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki yurisdiksi negara-negara tersebut.

Namun, pelaksanaan perintah ini menjadi tantangan besar karena ICC tidak memiliki kekuatan eksekusi sendiri.

Israel sendiri bukan anggota ICC, tetapi pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina.

Palestina telah menjadi anggota ICC sejak 2015, sehingga pengadilan berwenang menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah tersebut, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Seperti kasus sebelumnya dengan pemimpin negara lain, seperti Presiden Rusia Vladimir Putin, surat perintah ini kemungkinan besar akan membatasi perjalanan internasional Netanyahu dan Gallant.

Meski dianggap sebagai langkah besar dalam menuntut akuntabilitas, banyak pihak meragukan apakah surat perintah ini akan berdampak signifikan.

Sebelumnya, ICC pernah mengeluarkan surat perintah serupa, tetapi pelaksanaannya sering kali terganjal oleh kepentingan politik dan diplomasi internasional.

Namun, satu hal yang jelas, keputusan ICC ini kembali menyoroti krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan pentingnya supremasi hukum internasional.

Apakah dunia akan bertindak untuk memastikan keadilan atau hanya menjadikan langkah ini sebagai simbolis semata? Hanya waktu yang dapat menjawab.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -