Jawa Barat: Kohati Badko HMI Jabar menggelar webinar dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual.
Dari 10 provinsi di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, Jawa Barat atau Jabar lah yang mencapai kasus tertinggi pertama yakni sebanyak 58.395 kasus.
Jumlah tersebut cukup mengkhawatirkan, karenanya, Kohati Badko HMI Jabar menggelar Webinar dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam pengendalian kekerasan seksual.
Wbinar yang digelar Bidang Kajian dan Advokasi (KAVO) Kohati Badko HMI Jabar itu bertepatan dengan Hari Kartini dengan mengambil tema ‘Self-Awareness Tunas Muda Kartini dalam Mencegah Kekerasan Seksual.’
Ipah selaku Kabid KAVO menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini akan mendukung setiap kader HMI untuk dapat memperhatikan diri sendiri.
“Webinar saat ini memiliki tujuan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran. Dalam pencegahan dan mengendalikan kekerasan seksual,” tegas dia.
Webinar ini, kata Ipah, diikuti oleh seluruh kader HMI dan juga masyarakat umum secara daring melalui aplikasi Zoom pada Minggu (24/4/2022).
Sementara itu, Ketua Umum Kohati Badko HMI Janar Siti Nurhayati mengungkapkan bahwa webinar ini adalah kegiatan yang disebut dengan Majelis Kohati.
“Webinar seperti yang diadakan sekarang, akan terus dilakukan sebagai bentuk ikhtiar pengembangan intelektual kader HMI,” kata Siti.
Dia menilai, Indonesia darurat kasus kekerasan seksual. Menurutnya, hal ini ia katakan sebagaimana data di Komnas Perempuan pada 7 Mei 2022. Tercatat kekerasan seksual mencapai 33.849 kasus.
Dan terungkap bahwa Kasus kekerasan seksual di Jabar lah yang tertinggi.
“Di indonesia terdapat kekerasan seksual sebanyak 33.849 kasus. Terdapat 10 provinsi di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang mencapai kasus tertinggi pertama, sebanyak 58.395,” beber Siti.
Ia menambahkan, tentu saja data tersebut belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan terhadap Komnas Perempuan. Oleh karena itu, Siti mengajak kepada peserta untuk selalu waspada terhadap kekerasan seksual.
Laki-laki maupun perempuan, kata dia, bisa saja menjadi korban kekerasan seksual. Maka, harus senantiasa waspada.
“Pada intinya, dari data di atas kita bisa menyimpulkan bahwa kekerasan seksual ini hadir dalam kehidupan publik. Baik itu laki-laki ataupun perempuan, harus senantiasa waspada. Karena keduanya bisa menjadi korban,” tambah dia.
Siti mengatakan, itu lah salah satu alasan Kohati Badko HMI Jabar melaksanakan webinar refleksi dari Kartini yang memiliki gagasan dan keberanian yang positif.
Menurut dia, perempuan saat ini bisa menikmati ruang pencerahan yang telah diperjuangkan dahulu. Itu yang didapat ketika ia mampu meneladani sosok Kartini.
Di acara Webinar Kohati Badko HMI Jabar ini tsrdapat dua pembicara. Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih selaku pembicara yang pertama. Ia memaparkan tentang upaya peningkatan, pencegahan, dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Dia menilai, generasi millenial harus mampu adaptif untuk membangun peradaban tanpa menghilangkan akal budi dan pekerti yang telah dianugerahkan Tuhan.
Kemudian pembicara yang kedua adalah Forhati, Imas Fauzyah. Ia menyampaikan tentang peningkatan self-awareness tunas muda Kartini, tinjauan Psikologi.
“Kita bisa lihat ayat Al-Qur’an yang menyebutkan Man arafa nafsahu, arafa robbahu,” kata Imas dalam webinar Kohati Badko HMI Jabar itu.
Ia melanjutkan bahwa arti dari ayat tersebut adalah ‘siapa yang mengenal dirinya maka ia akan mengenal Tuhannya’.
Intinya, tegas Imas, harus ada kesadaran dalam diri untuk memulai mengenal diri sendiri.
Sedangkan pembicara ketiga, yaitu Nisa Permata Basti yang memaparkan materi tentang Regulasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menyampaikan, Undang-Undang TPKS yang telah disahkan harus tetap dikawal dalam pelaksanaannya.
Nisa juga menerangkan terkait beberapa alat bukti untuk pembuktian TPKS seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Kemudian alat bukti lain berupa informasi, dan dokumen elektronik yang diatur dalam perundang-undangan.