Senin, April 29, 2024

Isi Konferensi Pers Terkait Perkembangan Perkara Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Editor:Dewi F

Nasional, Jabarupdate: Pada Senin (16/10/2023), telah digelar konferensi pers terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi di Press Room, Kejaksaan Agung.

Konferensi pers itu digelar oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) bersama dengan Kuntadi selaku Direktur Penyidikan dalam Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas terkait perkembangan perkara tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Yang mana pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, tahun 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan penjelasan Ketut Sumedana, Tim Penyidik JAMPIDSUS telah menetapkan 14 orang sebagai Tersangka/Terdakwa.

Dari 14 orang tersebut ada yang sudah menjadi terdakwa, ada yang baru di Tahap II, dan ada yang sedang di tahap penyelidikan khusus.

Kuntadi menyatakan bahwa ada 6 orang tersangka yang tengah menjalani persidangan (terdakwa).

Enam orang tersebut diantaranya ada Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Johnny G Plate, dan Irwan Hermawan.

Sedangkan para tersangka yang sedang berada di tahap II, diantaranya ada WP, dan juga ada YUS.

Dan untuk para tersangka yang masih berada di tahap penyidikan khusus, yaitu ada JS, EH, WNW, MFM, NPWH (EH), serta SR.

Direktur Penyidikan, Kuntadi menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara perkara dua orang tersangka yaitu NPWH alias EH dan SR dengan perkara induk/pokok.

Perkara induk tersebut adalah perkara mengenai proyek tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.

Sedangkan perkara tersangka NPWH atau EH dan perkara tersangka SR merupakan perkara mengenai upaya-upaya lain selain perbuatan tersebut.

Direktur Penyidikan, Kuntadi mengatakan bahwa Tim penyidik juga melakukan beberapa tindakan setelah mencermati hasil dari penyidikan di persidangan dan sudah menemukan sejumlah alat bukti.

“Tim Penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka SR. Dan kemudian menggeledah kediaman yang bersangkutan,” kata Kuntadi, Senin(16/10).

Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status tersangka SR masih merupakan pihak swasta murni.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa terhadap tersangka NPWH atau EH digunakan pasal gratifikasi serta pasal penyuapan.

Hal itu karena status NPWH alias EH adalah seorang penyelenggara negara, ia menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan yang merupakan perusahaan BUMN.

Tim penyidik memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami aliran dana senilai Rp15 miliar yang melibatkan tersangka NPWH atau EH.

Direktur Penyidikan menyatakan bahwa berbeda dengan perkara yang lain, perkara korupsi yang ini terkaitpenyerahan sejumlah uang, sehingga diperlukan ketepatan dan kelengkapan alat bukti.

“Peristiwa penyerahan sudah lewat, lalu Tim Penyidik akan melakukan rekonstruksi ulang setiap proses yang terpisah. Tidak cukup hanya alat bukti saksi, kami masih perlu bukti lain untuk pendalaman,” ucap Direktur Penyidikan.

Terakhir, terdapat isu yang beredar tentang aliran dana dari NPWH alias EH diterima oleh pihak Kejaksaan.

Merespon hal tersebut, direktur penyidikan menegaskan bahwa jangan percaya terhadap pihak manapun yang mengaku bisa menangani perkara di Kejaksaan.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler