Internasional, Jabarupdate: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah membatalkan hak konstutisional bagi perempuan untuk menggugurkan kandungannya, setelah putusan itu keluar Presiden AS Joe Biden memperkirakan akan banyaknya wanita yang terkena pidana putusan tersebut.
Joe Biden yang merupakan orang nomor satu di AS ini memprediksikan bahwa beberapa negara bagian akan mencoba menangkap wanita yang mencoba untuk melakukan aborsi.
Diantaranya adalah tiga belas negara bagian yang dipimpin oleh Partai Republik melarang atau sangat membatasi prosedur terkait Aborsi. Di AS, mengenai kebijakan yang mengizinkan aborsi dikenal sebagai putusan Roe V. Wade yang ditetapkan pada 1973.
Biden menduga, akan banyaknya wanita yang berupaya untuk melakukan aborsi namun mereka harus melakukan perjalanan ke negara bagian yang dapat melegalkan hal tersebut.
Di kutip dari Idn Times yang dilansir melalui Reuters, peryataan Biden disampaikan ketika dia mengadakan pertemuan virtual dengan gubernur negara bagian yang berasal dari partai Demokrat.
“Orang akan terkejut ketika negara bagian pertama mencoba menangkap seorang wanita karena melewati batas negara bagian untuk mendapatkan layanan kesehatan (Menggugurkan kandungan),” Ucap Biden.
Ia juga menambahkan, “itu akan terjadi, dan itu akan mengirim telegram ke seluruh negara bahwa ini adalah kesepakatan besar yang melampaui batas, maksudnya itu mempengaruhi seluruh hak dasar warga,” Tambahnya.
Biden juga mengatakan bahwa pemerintah federal akan bertindak untuk melindungi para wanita yang harus melewati batas negara bagian agar bisa melakukan aborsi, dan memastikan akses mereka ke pengobatan di negara bagian yang melarannya.
Gubernur New Maxico, Michelle Lajuan Grisham mengatakan Bahwa negaranya tidak akan melakukan kerjasama dalam setiap upaya melacak wanita yang telah melakukan aborsi.
“Kami tidak akan mengekstrasisikannya,” Ucap Michelle.
Kelompok hak aborsi telah mengajukan undang-undang di beberapa negara bagian yang berusaha mempetahankan hak bagi perempuan untuk mengakhiri kehamilannya.
Biden Juga mengatakan kepada kelompok tersebut, bahwa tidak cukup suara di Senat untuk membatalkan aturan mayoritas, yang dikenal sebagai filibuster untuk mengkodifikasi perlindungan Roe v. Wade agar menjadi Undang-undang.
Dia juga telah mengusulkan agar para senator menghapus filibuster, akan tetapi saran tersebut ditolak oleh para pembantu dari anggora parlemen kunci Demokrat.