Kamis, November 13, 2025

KDKMP di Tambaksari Hadapi Kendala Akta, BA Fasilitasi ke DKUKMP Ciamis

Ciamis, Jabarupdate: Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kecamatan Tambaksari, menghadapi kendala administratif karena belum menerima akta notaris secara fisik.

Pengurus hanya diberikan salinan foto akta oleh notaris dengan alasan pembayaran pembuatan akta belum dilunasi, meskipun biaya tersebut ditanggung pemerintah daerah.

Keluhan ini mengemuka dalam silaturahmi KDKMP se-Kecamatan Tambaksari bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada Rabu (15/10/2025), di Aula Kantor Kecamatan Tambaksari.

Ketua KDKMP Desa Sukasari, Edis, melalui anggotanya menyampaikan keresahannya dalam sesi diskusi yang dipimpin Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambaksari, Asep.

“Akta notaris asli sangat penting untuk pengesahan KDKMP dan kelancaran operasional. Kami hanya diberi foto akta karena notaris mengaku belum dibayar oleh pemerintah. Ini menghambat langkah kami,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Pendamping Business Assistant (BA) KDKMP Kemenkop UKM yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Rizal Nurdiana, langsung merespons dengan komitmen tindak lanjut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis untuk mempercepat penyelesaian pembayaran ke notaris,” tegas Rizal.

Menurutnya, akta notaris merupakan syarat wajib untuk pengesahan badan hukum KDKMP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang menjadi kunci akses pendanaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Diketahui bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, biaya pembuatan akta notaris KDKMP, maksimal Rp 2.500.000 per koperasi, ditanggung pemerintah daerah melalui anggaran seperti Belanja Tak Terduga atau dana desa.

Namun, keterlambatan pembayaran, seperti yang dialami KDKMP di Tambaksari, kerap terjadi akibat proses administratif di tingkat kabupaten.

Pengalaman serupa juga dilaporkan di kecamatan lainnya, di mana para pengurus KDKMP belum menerima salinan asli pengesahan koperasi dari notaris.

Rizal mengimbau pengurus KDKMP se-Kecamatan Tambaksari untuk melengkapi dokumen pendukung, seperti berita acara musyawarah desa dan daftar anggota, sambil menunggu penyelesaian pembayaran.

Ia juga mempromosikan platform merahputih.kop.id sebagai sarana konsultasi gratis untuk administrasi koperasi.

Silaturahmi ini juga membahas strategi pengembangan koperasi produktif, termasuk pemetaan potensi lokal seperti sektor pertanian dan kerajinan.

Asep menyampaikan, dengan fasilitasi BA dan dukungan DKUKMP Ciamis, KDKMP di Tambaksari diharapkan segera mengatasi kendala administratif dan menjadi pilar ekonomi desa sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 KDKMP secara transparan.

Laporan: Resa Hermanto

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -