Sabtu, April 27, 2024

Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia Menuai Kritik

Nasional, Jabarupdate: Disahkannya Partai Mahasiswa Indonesia dianggap dinilai bakal menuai beberapa konflik. Bahkan berpotensi untuk mengacaukan gerakan mahasiswa dalam mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dalam siaran pers yang diterima awak media pada Senin (25/4/2022).

Ia mengungkapkan, keberadaan partai mahasiswa itu berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa.

Artinya, lanjut dia, bisa saja partai tersebut sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah.

Ubedilah sangat menyayangkan ketika kelompok mahasiswa harus terbelenggu dalam hasrat politik praktisnya yang tinggi. Bahkan sampai harus membentuk Partai Mahasiswa Indonesia.

Ia juga kemudian mempertanyakan sumber keuangan yang dimiliki oleh partai Mahasiswa ini. Karena jika akan membuka kantor pusat dan perwakilan juga dalam membangun jaringan politik membutuhkan biaya yang besar.

“Kaya sekali jika mahasiswa punya partai. Punya kantor di semua provinsi dan kabupaten. Dari mana kira-kira biayanya?,” tanya dia.

Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Surat Kemenkumham dengan Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Berbadan Hukum.

Berdasarkan informasi yang dikutip Jabarupdate.id, Surat Kemenkumham itu ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Berikut Struktur kepengurusan Partai Mahasiswa ini terdiri atas Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal.

Kemudian sebagai Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah Teguh Setiawan. Sedangkan Anggota Mahkamah Partai Mahasiswa tersebut yang tercatat adalah Davistha A dan Rican.

Partai Mahasiswa Indonesia ini juga tercatat telah memiliki kantor yang bertempat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selata, 12760.

Baroto selaku Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa partai mahasiswa itu. Merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945.

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, tertanggal 21 Januari 2022.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler