NASIONAL, Jabarupdate: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan terdapat tambahan tersangka pada kasus Korupsi BTS Kominfo.
Sebanyak satu orang tersangka yang berinisial WP ditetapkan oleh Kejagung pada Selasa 23 Mei 2023.
“Kami menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan oleh tim penyidik,” ujar Ketut Sumadena.
Inisial WP diduga berperan sebagai penyambung antar pihak pada kasus korupsi BTS 4G di Kominfo.
Prediksi Ketut, WP adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Diketahui, bahwa Irwan Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini sedari awal.
Baca juga: Surya Paloh Angkat Bicara setelah Menkominfo Diringkus Kejagung
Ketut menambahkan, WP disergap saat dirinya sedang berada di Yogyakarta. Tepatnya di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka setelah di periksa di gedung Jaksa Agung Muda Jakarta.
Pada kasus korupsi infrastruktur pendukung paket 1-5 dan BTS Kominfo periode 2020-2022, diketahui WP adalah orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Diantaranya yang telah ditetapkan sebagai Kejagung adalah Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan dan Mukti Ali.
Menurut pihak kejagung sendiri, kasus korupsi ini menghabiskan uang negara sebanyak Rp 8 Triliun.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung tengah menyelidiki dana yang mengalir dari korupsi tersebut.
Disisi yang lain, isu yang tengah beredar adalah uang korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate mengalir ke sejumlah Partai Politik (Parpol).
Baca juga: Sosialisasi Perda Parkir Berlangganan, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Regulasi Baru
Mahfud MD selaku Pelaksana Tugas (PLT) Menkominfo mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama-nama lengkapnya.
“Itu hanya gosip politik, meski demikian saya sudah mengetahui siapa saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, gosip tersebut sudah dilaporkan kepada Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya tak mau terlalu ikut campur terhadap gosip tersebut yang tengah ramai menjadi perbincangan.
“Kasus ini sudah masuk ke wilayah hukum, saya tidak akan merespon secara administrasi kelembagaan,” tegas Mahfud.