Minggu, Desember 8, 2024

Kejaksaan Agung Menetapkan Mantan Dirut Garuda sebagai Tersangka

Nasional, Jabarupdate: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Mantan Direktur PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka dari kasus korupsi.

Ia diduga terlibat kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yang merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

“Kejaksaan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yakni Eks dari Dirut PT. Garuda,”Kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin.

Selain dari Emirsyah, KPK Juga menetapkan status tersangka kepada mantan Direrktur Mugi Rekso Abadi, dan Soetikno Soedarjo.

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan bahwa kerugian negara terkait dengan kasus ini mencapai Rp 8 Triliun.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengumumkan tiga nama tersangka dalam kasus ini. Yang diantaranya adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Managemen Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia 2019-1014, Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia, Albert Burhan.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seater dengan jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada dari PT. Garuda Indonesia (Persero).

Dalam tahap perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, juga laporan analisis kebutuhan pesawat dan tidak terdapatnya rekomendasi serta persetujuan board of direction (BDO).

Tahap pengadaan Pesawat Evaluasi, dimana mendahului rencana jangka panjang perusahaan dan atau rencana kerja dan anggaran perusahaan, juga tidak sesuai dengan konsep bisnis Full service airline dari PT. Garuda Indonesia.

Akibatnya dengan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, Prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan juga Prinsip Business judgmenr rule, performance pesawat selalu alami kerugian saat dioprasikan.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak 609.814.504 dolar Amerika atau setara dengan nilai ekuivalen Rp 8,8 Triliun.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -