Senin, September 16, 2024

Kelompok Milenial Nilai Langkah Erick Thohir Pangkas Permen Menjadi 3 sebagai Terobosan Visioner

Selepas tata organisasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kini berupaya menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN dengan peraturan-peraturan yang dibuatnya.

Penyederhanaan itu dinilai penting oleh Koordinator Bidang UMKM dan Bisnis, Penggerak Milenial Indonesia, Syahrul Ramadhani. Menurutnya, pemangkasan itu akan berefek signifikan pada upaya percepatan transformasi BUMN seperti yang digagas Erick Thohir dalam peraturan Omnibus Permen BUMN yang dibuatnya.

“Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari yang awalnya 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen tentu terobosan yang visioner. Pasalnya, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN, nantinya akan berefek baik pada upaya untuk mewujudkan less bureaucracy”, jelas Syahrul pada media (29/12/2022).

Bertumpuknya Permen BUMN yang ada hingga saat ini, dicatat Syahrul hanya berfungsi sebagai Permen saja, yang justru sangat tidak efektif dengan kinerja nyata di lapangan.

“Kami kira BUMN itu terlalu banyak Permen ya. Sejak 1998 silam peraturan itu yang hanya berfungsi sebagai peraturan, tidak kurang dan tidak lebih. Praktik dan implementasi nyatanya justru kosong. Pemangkasan ini tentu kita dukung penuh, sebab dengan cara itu, upaya untuk mengefektifkan kinerja BUMN akan semakin jelas dan spesifik,” tambahnya.

Syahrul memaparkan di antara isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN itu ialah mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, dan lain sebagainya.

“Yang diperbaharui tentu banyak. Yang kami tahu itu seperti penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, dan keterbukaan informasi publik dan masih banyak lagi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Syahrul menyebut bahwa penataan regulasi peraturan ini semakin mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan lebih optimal.

“Dengan dipangkasnya Permen, selain efektif substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan peraturan BUMN yang relevan dengan perkembangan kondisi dunia usaha,” timpalnya.

Metode penyusunan peraturan ini, oleh Syahrul dinilai tidak sembarangan. Melainkan telah sesuai dengan UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Omnibus Peraturan Menteri BUMN yang terdiri dari tiga peraturan telah sesuai dengan UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 sebagai hasil dari deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Selasa (27/12/2022) dan mendapat banyak apresiasi dari pelbagai pihak.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -