NASIONAL, Jabarupdate: Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan klarifikasi soal isu yang beredar terkait petani milenial gaji Rp10 juta.
Kepala BPPSDMP Kementan Idha Widi Arsanti mengatakan sejatinya itu bukan gaji. Angka Rp10 juta itu merupakan potensi pendapatan.
Potensi dihitung dari swakelola bagi hasil antara lapangan usaha dan petani baik dari sisi pendapatan produksi maupun hasil jual yang mencapai Rp 6.000 per kilogram gabah kering giling (GKG).
Dia pun memastikan angka sebesar itu merupakan pendapatan murni alias bukan gaji yang selama ini muncul di pemberitaan.
“Itu bukan gaji tapi pendapatan dari harga jual GKG yang mencapai Rp 6.000 per kilogram. Kemudian ada juga pembagian lainya seperti 20 persen lapangan usaha. Jadi kami sudah hitung di dalam 15 orang anggota brigade swasembada pangan itu pendapatan perorangan bisa 10 juta,” katanya.
Menurut Idha, semua pendapatan itu juga tak lepas dari peran pemerintah yang telah menyiapkan skema pertanian modern untuk memangkas biaya produksi hingga 50 persen.
Pemerintah akan memberi hibah berupa alat mesin pertanian kepada setiap kelompok brigade swasembada pangan.
“Dukungan dari pemerintah juga termasuk benih dan juga pupuk yang disiapkan untuk menopang jalannya produksi brigade swasembada pangan,” katanya.
Idha menambahkan terdapat beberapa kriteria bagi petani milenial yang akan masuk dan menjadi bagian dari brigade swasembada pangan ini.
“Pertama harus jujur, punya prinsip dan memiliki komitmen meningkatkan produktivitas. Nanti di lapangan luas lahan yang akan dikelola brigade pangan sekitar 200 hektare melalui kelola kemitraan,” pungkasnya.