Rabu, Maret 26, 2025

Ketua Demokrat Jabar Minta Penjabat Kepala Daerah Bersih dari Politik Partisan

Kota Bandung, Jabarupdate: Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Anton Sukartono Suratto meminta penjabat kepala daerah bersih dari politik partisan.

Hal tersebut ia tuturkan seiring dengan akan adanya penetapan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini.

Di Jawa Barat sendiri, terdapat tiga kepala daerah yang akan digantikan oleh penjabat yaitu Bupati Bekasi, Wali Kota Cimahi, dan Wali Kota Tasikmalaya.

Para kepala daerah ini telah habis masa jabatannya, sehingga mesti digantikan oleh penjabat.

Anton pun berpesan agar sosok yang akan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tersebut harus bersih dari kepentingan politik partisan.

“Pemerintah harus hati-hati dalam memilih penjabat kepala daerah. Karena pada masa transisi itu sangat rentan. Jadi, alam oenunjukkan penjabat tersebut tidak boleh ada kepentingan politik partisan,”kata dia, pada Kamis (12/5/2022) kemarin.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini, bahwa tugas penjabat kepala daerah adalah untuk mengawal transformasi pemerintahan daerah. Serta memastikan pelayan publik tetap berjalan dengan baik.

Jangan sampai, lanjut dia, penjabat kepala daerah malah turut serta membantu kontestasi politik atau terlibat dalam pemenangan kekuatan politik tertentu.

Hal tersebut, jelasnya, bakal berdampak kepada fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Barat.

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah akan diisi melalui pengangkatan penjabat kepala daerah.

Di Jawa Barat, ada tiga daerah lokasi yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupatan Bekasi, dan Kota Cimahi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka dipersiapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir.

Diketahui, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi bakal berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. Sementara Kota Cimahi berakhir 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya berakhir 14 November 2022.

Anton Sukartono menegaskan, penjabat kepala daerah harus bersih dari politik partisan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -