Jumat, Maret 29, 2024

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Begini Tanggapan Mahfud MD

Nasional, JabarupdatePanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil langkah yang dinilai kontroversi yakni keturunan PKI boleh daftar TNI.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD merespons positif.

Dia menerangkan bahwa TNI bukanlah institusi pemerintah yang pertama dalam hal penghapusan syarat dan ketentuan berkas bagi keturunan PKI.

Menurutnya, ketentuan larangan keturunan PKI daftar institusi Pemerintah sebetulnya sudah dihapus. Seperti dalam syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu, kata dia, sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Dalam syarat-syarat, semisalnya untuk menjadi calon legislatif. Gubernur, bupati, dan semuanya. Itu sudah tidak dipakai lagi syarat-syarat semacam itu,” kata dia pada Minggu (3/4/2022).

“PNS juga sudah tidak pakai. Dan itu sudah berjalan lama. Jadi TNI bukanlah instansi yang pertama untuk mengizinkan keturunan PKI untuk bisa ikut seleksi,” lanjutnya.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan pertama kali bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam Gerakan 30 September untuk bisa berpolitik di Indonesia.

Pernyataan Mahfud ini berdasarkan Putusan MK pada tahun 2004 lalu. Dimana putusan tersebut membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Dimana isi yang tertuang dalam pasal tersebut adalah, syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi Massa, ataupun bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan 30 September PKI atau organisasi terlarang lainnya.

“MK dulu sangat berani sekali. Membuat keputusan mengenai jabatan politik, dibolehkan. Nah itu, MK dulu yang memulainya,” ujar dia.

Mahfud menyampaikan, di Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 pun tidak mengatakan larangan bagi keturunan PKI tidak boleh daftar atau bergabung dengan TNI.

Sehingga, apa yang ditetapkan oleh Panglima TNI itu tak bertentangan dengan epraturan mana pun.

“Itu kebijakan dari Panglima TNI, dan menurut saya memang normatifnya engga ada kata-kata keturunan itu dicantumkan dalam Tap MPRS XXV,” kata dia.

“Ini bukan lebih karena keturunannya. Akan tetapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Jadi saya kira normatif saja. Sejak zaman dulu kan tidak ada larangan bagi keturunan,” lanjut Mahfud.

Ia pun meyakini jika TNI memiliki metode dalam memilih para peserta seleksi dalam proses rekrutmennya.

Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan tercium saat sedang seleksi.

“Maka dari itu, mari kita pilih saja orangnya. Meskipun seseorang bukan keturunan dari anggota PKI, Namun dia memiliki ideologi PKI. Maka tidak usah diterima dan tinggal gugurkan saja dalam seleksi itu,” ujar dia.

“Sebab kita sudah menganggap PKI adalah partai terlarang. Dan ideologinya tidak boleh hidup di negeri kita,” pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler