Ciamis, Jabarupdate: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis ungkap praktek kedokteran tidak lagi memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP Ciamis, Asep Sutisna pada Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan yang bertujuan untuk menindaklanjuti perizinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pada Jumat (08/03/2024).
Asep Sutisna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait Surat Izin Praktek di bidang kesehatan pada Senin (18/03/2024).
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP sering melakukan rapat koordinasi dengan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penerbitan rekomendasi perizinan, termasuk Dinas Kesehatan.
Menurut Asep, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, persyaratan untuk surat izin praktek dan persyaratan lainnya di bidang kesehatan yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi kini tidak lagi diperlukan.
“Syarat-syarat untuk memperoleh surat izin praktek dan persyaratan lainnya (di bidang kesehatan) yang sebelumnya mengharuskan adanya rekomendasi dari organisasi profesi, sekarang tidak diperlukan” Kata Asep
Surat izin praktek kini dapat didapatkan dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktek yang berizin, dan persyaratan teknis lainnya yang diatur oleh Dinas Kesehatan.
Meskipun demikian, Asep menekankan bahwa hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan masuknya dokter dengan rekam jejak negatif untuk membuka praktek di Ciamis.
“Namun, hal demikian dapat diantisipasi oleh Dinas Kesehatan dengan tetap berkolaborasi secara administratif dengan organisasi profesi. intinya kerja sama antara DPMPTSP dan mitra perizinan” ungkapnya
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh para Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang dari Dinas Kesehatan Ciamis, serta perwakilan dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI).