Cimahi, Jabarupdate: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperkuat komitmennya dalam menangani masalah pembuangan sampah liar yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Beberapa hari lalu, jagat media sosial diramaikan oleh aksi tidak terpuji dari oknum yang membuang sampah secara liar di aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan.
Warga Cimahi yang prihatin dengan situasi tersebut mulai mengungkapkan keprihatinan mereka dan meminta tindakan dari pemerintah setempat.
Maka dari itu, atas kejadian tersebut Pemkot Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Tak tanggung-tanggung, denda yang diterapkan kepada pelaku itu maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini pada Kamis (7/9/2023).
Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya sedang berusaha untuk mengatasi dampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sari Mukti Cipatat yang terjadi beberapa pekan lalu.
Tindakan yang diambil oleh Pemkot Cimahi dalam penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi bagi pembuang sampah sembaranga. Saya akan terapkan Peraturan Daerah dengan tegas,” kata Chanifah.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Ia pun mengatakan, saat ini tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah secara liar di kawasan aliran Sungai Citopeng.
Pihaknya menurunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol PP guna menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut.
Pemkot Cimahi juga terus melakukan upaya dan menghimbau masyarakat untuk bisa memilah sampah. Tujuannya agar volume sampah di kota ini dapat berkurang.
“Kemudian, untuk sampah yang masih memiliki nilai ekonomis. Seharusnya dapat didaur ulang hingga menjadi hal yang bermanfaat,” tegas dia.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan pelaku pembuangan sampah liar, sehingga tindakan yang diambil dapat lebih efektif dan cepat.