Selasa, Oktober 8, 2024

Kota Bandung Terapkan Jam Operasional Bagi Pedagang

Kota Bandung, Jabarupdate: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai terapkan jam operasional bagi pedagang hingga tempat hiburan melalui peraturan baru.

Peraturan Wali Kota (Perwal) yang terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu segera diterbitkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sudah mengonfirmasi perihal Perwal terbaru tentang penanganan PPKM ini.

Dia menyebutkan bahwa di dalam Perwal Kota Bandung terbaru ini, jam operasional warung, restoran hingga tempat hiburan mengalami perubahan.

Ema mengungkapkan, sebelumnya jam oeprasional warung dan restoran disebukan dapat buka mulai pukul 06.00 WIB.

Kemudian, para pedagang hingga tempat hiburan harus kembali tutup pada pukul 22.00 WIB.

Di dalam peraturan yang baru, para pedagang dappat buka mulai pukul 06.00 WIB., dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB.

“Jika sebelumnya, jam operasional warung dan restoran buka mulai pukul 06.00 WIB., hingga pukul 22.00 WIB., Maka perwal terbaru ini. Buka mulai pukul 06.00 WIB., hingga 21.00 WIB.,” ujar dia dikutip Pikiran Rakyat, pada Sabtu (5/2/2022).

Ema juga menyebut tentang perubahan jam operasional tempat hiburan. Dalam Perwal yang lama bahwa jam operasional tempat hiburan boleh buka hingga pukul 24.00 WIB.

Sedangkan dalam Perwal terbaru, tempat hiburan boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

“Nah untuk empat hiburan. Tadinya sampai jam 12 malam. Kini jadi sampai jam 10 malam,” kata dia.

Pemerintah Kota Bandung terapkan jam operasional terbaru itu bukan tanpa alasan. Tentunya berkaitan dengan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Seperti yang diungkap Dinas Kesehatan Kota Bandung. Bahwa angka kasus aktif Covid-19 di sini menembus angka 1.000 orang lebih.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, dari penambahan kasus itu berakibat pada kondisi masyarakat.

Ia juga mengimbau agar warga Ibu Kota Jawa Barat ini lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Dia mengungkapkan, angka kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung hingga Kamis (3/2/2022) berjumlah 1.067 orang. Setelah adanya penambahan 274 kasus dari hari sebelumnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -