Ciamis, Jabarupdate: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengenalkan ketua definiti yang baru untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Selain ketua definitif, juga adanya seorang Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU Ciamis dan ketua divisi. Pelaksananaa memperkenalkan itu dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Liaison Officer (LO) partai Politik pada Jumat (29/7/2022).
Ketua KPU Ciamis definitif yang baru itu adalah Sarno Maulana Rahayu. Ia terpilih menjadi ketua dalam gelaran rapat pleno pada Kamis (28/7/2022).
Pelaksanaan rapat tersebut setelah pelantikan Anggota PAW KPU Ciamis Makmun Herri Rojiqien Martadireja.
Sebelumnya, yang mengisi jabatan Ketua KPU Ciamis yakni Agus Fatah Hidayat. Namun ia tak menyelesaikan jabatan keanggotaan KPU tersebut sampai akhir.
Kemudian Sarno terpilih sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ciamis dan Makmun masuk menjadi komisioner baru untuk menggantikan Agus.
Sementara untuk ketua divisi yang baru, Sarno mengungkapkan, saat ini ia menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL).
Kemudian, lanjut Sarno, untuk Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (Sosaparmas) oleh Muharam Kurnia Drajat.
Sementara Makmun, menjadi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Lalu, Komisioner Said Attanjani memegang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dan, ungkap Sarno, untuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu adalah komisioner Oong Ramdani.
Selain Kenalkan Ketua Definitif, Ini Isi Rakor KPU Ciamis dengan LO Partai Politik
Dalam kesempatan Rakor dengan LO Partai Politik, KPU Ciamis menyampaikan terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Melalui Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis, Oong Ramdani menjelaskan bahwa ada tiga jenis partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu nanti.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Pertama, jelas dia, yakni partai politik peserta 2019 yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau lolos dalam Parliamentary Threshold (PT).
Kedua, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR RI.
Lalu yang ketiga adalah partai politik yang baru (yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan itu, bagi partai politik dalam poin pertama tersebut, mendaftar dan hanya diverifikasi administrasi (Vermin). Namun tidak diverifikasi secara faktual.
“Sedangkan untuk Parpol dalam poin kedua dan ketiga, diharuskan dilakukan Vermin dan verifikasi faktual (Verfak),” jelas Oong dalam keterangannya.