NASIONAL, Jabarupdate: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat saat ini total ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Untuk diketahui, dari jumlah 35 wilayah tersebur, terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan awalnya KPU mencatat ada 43. Namun setelah itu, ada perubahan menjadi 35 daerah yang mengalami calon tunggal.
“(Sementara) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota (dengan calon tunggal),” kata Idham Holik, Senin (16/09/2024).
Hal tersebut, terjadi setelah 7 daerah melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan.
Diantaranya Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
Keenam daerah tersebut status dokumen pencalonannya diterima. Sedangkan untuk Dharmasraya status pencalonan dikembalikan.
Sehingga, sebanyak 6 daerah terdapat penambahan satu pasangan calon.
Idham menyampaikan saat ini 6 KPU kabupaten tersebut sedang melakukan penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang diterima kembali.
Selain itu, juga tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan atas pasangan calon yang didaftarkan.
“Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut,” ujarnya.
35 Daerah Calon Tunggal
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Batanghari
- Ogan Ilir
- Bengkulu Utara
- Lampung Barat
- Tulang Bawang Barat
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
- Bintan
- Ciamis
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
- Bengkayang
- Tanah Bumbu
- Balangan
- Kota Samarinda
- Malinau
- Kota Tarakan
- Maros
- Muna Barat
- Pasangkayu