Jumat, September 20, 2024

Nadiem Makarim: Syarat Kelulusan Mahasiswa S1 Bukan Lagi Menulis Skripsi

NASIONAL, Jabarupdate: Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membuat aturan baru mengenai syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Hal itu Nadiem ungkapkan dalam forum diskusi Merdeka Belajar Episode 26 yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa, (29/8).

Dalam pidatonya Nadiem mengumumkan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi untuk syarat kelulusan.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem Makarim Menuturkan tahun depan mahasiswa lebih baik tidak membuat skripsi lagi untuk syarat kelulusannya.

“Tugas akhir tidak hanya berbentuk skripsi dan tesis saja, bisa dalam bentuk sebuah proyek dan yang lainnya. Keputusan ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi”, ucap Nadiem.

Aturan tersebut diatur lebih terperinci pada pasal 18. Dalam aturan itu dijelaskan tugas atau proyek akhir bisa dilakukan secara berkelompok.

Dalam pasal itu tercantum mengenai penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran yang sejenis dan asesmen yang menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Ketentuan itu termasuk pada program merdeka belajar yang digagasnya. Karena menurut Nadiem, tidak hanya lewat satu cara untuk mengukur kompetensi seseorang.

Terutama untuk mahasiswa vokasi. Nadiem menilai kompetensi mahasiswa dapat diukur penilaiannya melalui sebuah proyek dan implementasi yang dilakukannya.

“Untuk menilai kompetisi dari seorang mahasiswa vokasi bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa itu sendiri” ujar Nadiem.

Dari pendapat Nadiem bahwa masih banyak cara lain untuk menunjukkan kompetensi dari seorang mahasiswa, tidak harus dengan membuat skripsi untuk tugas akhirnya.

“Ada berbagai macam program studi yang cara menunjukkan kompetensinya bisa dengan cara lain,” ucapnya.

Apalagi yang vokasi, tutur Nadiem, dalam bidang tehnik karya ilmiah bukan ukuran untuk melihat kompetensi seseorang.

Kendati demikian, dalam pasal 19 angka 2, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan untuk membuat tesis sebagai syarat lulus nya.

Diketahui pasal tersebut berbunyi bahwa Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis

Hal ini menunjukan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan membuat karya tulis ilmiah. Sementara itu, mahasiswa program magister/magister terapan masih di wajibkan untuk pembuatan tesis.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -