Sabtu, Oktober 5, 2024

Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tiga dari Kepolisian

Olahraga, Jabarupdate: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam nama yang menjadi tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menewaskan 131 orang. Sejumlah tokoh sepak bola menilai tidak baiknya pengelolaan sepak bola di Indonesia.

Atas kejadian itu Polri sudah menetapkan enam tersangka, berikut nama dan jabatannya:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
  6. Security Officer, Suko Sutrisno.

Ada tiga anggota kepolisian dalam daftar nama tersngka itu. Anggota polisi pertama yang menjadi tersangka adalah AKB Hasdarman.

Dia adalah anggota Brimob Polda Jawa Timur. Ternyata, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata.

Tidak hanya Hasdarman, Polri juga menetapkan tersangka yakni, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Diduga, ia juga memerintahkan anggota untuk menembakan gas air mata ke arah tribun.

Lalu, Anggota Polisi lain yang menjadi tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SP. Diduga, Wahyu mengetahui tentang regulasi untuk tidak menggunakan gas air mata. Namun hal itu ia abaikan.

Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lainnya:

Polri menetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita. Listyo menyampaikan, AHL yang bertanggung jawab terhadap setiap kualitas keamanan stadion.

Yakni, seharusnya setiap stadion memiliki sertifikat yang layak untuk berfungsi, namun saat menunjuk Stadion Kanjuruhan ternyata persyaratan itu belum terpenuhi.

Tersangka lainnya adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Kapolri juga mengatakan bahwa tim investigasi telah memeriksa 48 saksi dan terdapat 31 personel Polri di dalamnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Di dalam aturan yang ditanda tangani Jokowi pada tanggal 4 Oktober tersebut, memerintahkan untuk mengusut tuntas penyebab dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -